PENGAWU, MERCUSUAR – Seorang pria berinisal JS (33), warga Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga ditangkap polisi karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. JS ditangkap Selasa (26/8/2025) di kediamannya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (20/8/2025), terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga, polisi berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,79 gram. Barang itu disembunyikan dalam cokrol berwarna hitam biru. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok plastik dari pipet, plastik klip kosong, serta satu pak plastik klip kosong.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta. IKI