PALU, MERCUSUAR – Harian Mercusuar menempati urutan ke-12 terbaik nasional penggunaan bahasa Indonesia media massa cetak tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara Kompas, Koran Tempo, dan Media Indonesia meraih predikat Surat Kabar Berdedikasi dalam Berbahasa Indonesia.
Penilaian itu diumumkan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Setiap tahun, Kemendikbud menyelenggarakan kegiatan penilaian penggunaan bahasa Indonesia di media massa cetak. Balai Bahasa di setiap provinsi mengirimkan surat kabar yang terbit di daerahnya masing-masing.
Tahun ini tahap penjurian kegiatan Penilaian penggunaan bahasa Indonesia di media massa cetak dilakukan secara berurutan pada 13, 20, dan 23 Oktober 2020 di Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebanyakan 83 media cetak yang diumumkan. Di urutan pertama ditempati Bisnis Indonesia, kedua Republika, dan ketiga Pikiran Rakyat. Harian Mercusuar menempati urutan ke-12 di bawah Lampung Pos dan Radar Sampit.
Meski berada di posisi ke-12, Harian Mercusuar menjadi satu-satunya media cetak yang ada di Sulawesi masuk dalam 15 besar . Sampai dengan urutan ke-20 tak ada satu pun media cetak yang terbit di Pulau Sulawesi. Nanti di urutan ke-22 barulah ada harian Tribun Timur, Makassar. Kemudian disusul Tribun Manado di urutan ke-42.
Pemimpin Redaksi Mercusuar, Tasman Banto mengatakan, hasil penilaian itu sangat menggembirakan. Mercusuar semakin didorong untuk terus menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan diakui oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Menurutnya, surat kabar merupakan etalase penggunaan bahasa Indonesia dan termasuk penyumbang istilah-istilah ke dalam bahasa Indonesia.
“Bahasa media massa kerap dijadikan acuan masyarakat karena dianggap benar,” kata Tasman. Meski begitu menurutnya, kadang ditemukan wartawan yang lalai memakai bahasa asing tanpa mencari padanan kata dalam bahasa Indonesia. Juga, masih ada yang menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia.
Tasman juga mencontohkan, sebelum para pasangan calon peserta pilkada ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), banyak ditemukan yang menulis calon. Padahal seharusnya ditulis bakal calon. Nanti setelah ditetapkan KPU, barulah dapat ditulis sebagai calon.
Ia pun kemudian menceritakan pengalamannya setiap tahun. Menjelang hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa dinas memasang iklan di Mercusuar. Materi iklan yang diserahkan dari pemasang iklan rata-rata salah. “Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tengah ke-56 tahun 2020,” begitu bunyi materi iklannya. Ia selalu “bertengkar” dengan bagian iklan agar disempurnakan menjadi Selamat Hari Ulang Tahun ke-56 Provinsi Sulawesi Tengah. Kesalahannya sepele, tetapi penulisan dalam kaidah bahasa Indonesia salah.
“Itulah perbedaannya bahasa tulis dan bahasa lisan. Dalam pergaulan sehari-hari, kalimat itu dapat dimengerti meski salah. Namun bahasa tulis, itu tak dibolehkan,” kata Tasman.
Karenanya, ia selalu mengingatkan jajaran redaksi, selain konten jurnalistik yang baik, penggunaan bahasa penting agar publik mendapatkan informasi yang bermutu. Sstruktur penulisan berita yang harus menggunakan tata bahasa yang sesuai dengan tata bahasa Indonesia.JEF