JAKARTA, MERCUSUAR – Tunjangan pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sedang dikaji untuk bisa ditingkatkan. Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan pensiun PNS kemungkinan bisa mencapai Rp 1 miliar.
Adapun besaran itu menurut Tjahjo bisa diperoleh dengan menaikkan potongan tunjangan pensiun PNS tiap bulannya. Lalu, besaran Rp 1 miliar bisa saja diperoleh pejabat eselon I dan II.
“Bisa Rp 1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II,” kata Tjahjo, Rabu (3/3/2021).
Dalam penjelasan lengkapnya, ia mengatakan rencana itu memang belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah masih fokus terhadap penanganan Covid-19.
“Belum ada rencana jangka pendek. Konsentrasi anggaran untuk pandemi Covid-19, bantuan sosial (Bansos), dan stimulus ekonomi,” jelas Tjahjo.
Oleh sebab itu, sejak tahun 2020 pun tak ada kenaikan tunjangan kinerja PNS.
“Kenaikan tunjangan kinerja pun sejak tahun 2020 dan 2021 belum ada kenaikan. Saya kira ASN paham,” tutur dia.
Tjahjo mengatakan, tunjangan pensiun diperoleh PNS ketika pensiun dari PT Taspen (Persero). Besarannya itu disesuaikan dengan gaji pokok PNS, golongan, dan masa kerja.
“Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen,” paparnya.
Ia sendiri juga sudah pernah memperoleh tunjangan pensiun usai masa jabatannya sebagai Anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya selesai sebagai Anggota DPR 6 periode, dan sebagai Mendagri 5 tahun dapat tunjangan pensiun dari Taspen dan juga berlaku bagi seluruh PNS. Dan tentunya dilihat dari masa kerja, jabatan, dan golongan berapa,” urai Tjahjo.
Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.
“Taspen saya sebagai Anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp 3 jutaan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar, agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.
“Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah,” kata Tjahjo.
Ia mengatakan, dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.
“Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun,” imbuhnya.
Nantinya, besaran tunjangan pensiun PNS tak akan seluruhnya sama. Selain itu, ia menegaskan, tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN, melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan.
“Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN,” papar dia.
Selain tunjangan pensiun, Tjahjo mengatakan pemerintah juga sedang membahas tambahan tunjangan kinerja PNS, gaji ke-13,dana operasional menteri.
“Pemerintah melalui Kemenkeu sudah memperhatikan pendapatan PNS seperti tunjangan kinerja/Menteri ada tambahan dana operasional dan gaji ke-13,” tandasnya. SDC