Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Calon Bisa Diganti

penyerahan

PALU, MERCUSUAR – Tim pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati di Sulteng, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU, Sabtu (12/9/2020).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di kantor KPU Sulteng diserahkan langsung ke komisioner KPU Sulteng, dan empat Komisioner KPU Kabupaten/Kota, disaksikan komisioner Bawaslu Sulteng.

Komisioner KPU Sulteng Syamsul Y Gafur mengatakan, bakal calon bisa diganti jika tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Penggantian tersebut dilakukan oleh gabungan parpol pengusung bakal calon tersebut.

“Kalau ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Kesehatan, bisa digantikan. Namun kita berharap semua kandidat memenuhi syarat, sebab jika terjadi pergantian akan membebani partai Politik,” tegas  Syamsul saat penyerahan hasil pemeriksaan Kesehatan.

Syamsul menjelaskan bahwa, penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan kandidat dilakukan secara terpisah dengan hasil ferivikasi berkas lainnya. Dimana hasil pemeriksaan ini juga akan diserahkan ke tim sapasangan calon masing-masing.

Menurutnya, jika ada bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), parpol pendukung berhak melakukan pergantian calon dan KPU akan memberikan jangka waktu pergantian.

Penyampaian hasil secara keseluruhan kata Syamsul, akan dilakukan pada 13-14 September 2020, termasuk syarat-syarat lainnya.

Syamsul menambahkan ada tiga kabupaten, satu kota dan satu provinsi yang diserahkan di KPU Sulteng, sementara kabupaten lainnya di lakukan di daerah masing-masing.

Tiga kabupaten tersebut yaitu kabupaten Morowali Utara, Sigi, Poso. Satu kota yaitu Kota Palu dan provinsi Sulteng.

Sementara itu, ketua tim pemeriksa Kesehatan, dr Alfreth Lagitan, spB mengatakan, setelah hasil pemeriksaan Kesehatan diserahkan, semua menjadi hak KPU untuk menyampaikan ke masing-masing kandidat.

“kami sudah maksimal bekerja sejak tanggal 6 September 2020. Hasil tersebut akan diserahkan langsung oleh KPU, kami tidak punya wewenang untuk mengumumkan,” kata dr Alfreth.

Dalam proses pemeriksaan kata dia, melibatkan banya profesi dan ada 11 bidan spesialis ditambah dua spesialis penunjang. Diantaranya, spesialis mata, THT, radiologi, anastesi, mulut, dan jantung.

Setelah melakukan pemeriksaan, tim kemudia melakukan rapat pleno, selanjutnya hasilnya diserahkan ke KPU.TIN

Pos terkait