PALU, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MA di salah satu rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (8/2/2026).
MA diduga seorang pemasok narkotika jenis sabu-sabu bagi para sopir truk angkutan material tambang emas Poboya. Terduga ditangkap sekira pukul 00.30 wita, bersama empat rekannya. Namun, MA diduga kuat sebagai pelaku utama.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,32 gram, lengkap plastik klip, bong dan timbangan digital. Petugas juga menyita tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning milik MA.
Hasil penyelidikan mengungkap, MA memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menegaskan pengungkapan ini berdasarkan pengembangan kasus narkoba, juga laporan dari masyarakat.
“Hal ini juga sebagai komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu,”tegasnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya lagi.
Selain MA, turut diamankan empat terduga lainnya, yakni SB, HT, NB dan IM. Seluruhnya kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan. IKI






