Perlu Satgas Penyelesaian Konflik Agraria di Sulteng

Gubernur Sulteng dan anggota DPR, Longki Djanggola foto bersama Karo Administrasi Pimpinan, Eddy Nicolas Lesnusa, serta Tenaga Ahli DPR RI, Jafar G.Bua, Ibrahim, Fahrianto, dan Naraya usai pertemuan. Foto: Biro Adpim

PALU, MERCUSUAR – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian konflik agraria merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Persoalan agraria di daerah ini melibatkan berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit dan industri lainnya yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Hal itu merupakan salah satu yang dikemukakan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid ketika menerima kunjungan kerja anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H. Longki Djanggola dalam rangka masa reses di Sulteng, di ruang kerja gubernur, Selasa (15/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid  menyampaikan beberapa usulan yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI.

Selain soal konflik agrarian, Anwar Hafid juga mengemukakan soal pengusulan rotasi jabatan di daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan beberapa aspek, terutama percepatan pelayanan.

Dikatakan, dalam proses ini, BKN memiliki peran penting dalam memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi salah satu syarat bagi pemerintah daerah dalam merotasi jabatan.

“Mengingat banyaknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang mengusulkan rotasi pejabat, sehingga dibutuhkan solusi alternatif untuk memfasilitasi jumlah pengusulan yang banyak dan memastikan prosesnya tepat waktu,” kata Anwar Hafid.

Kemudian dia juga mengungkapkan tentang finalisasi pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang seharusnya dilakukan pada awal tahun ini. Namun ia memastikan kesiapan untuk mengikuti apapun keputusan BKN dan berharap proses pengangkatan dapat dilakukan secepatnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan Gubernur Sulteng yang kini menjadi anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola mengapresiasi atas kebijakan dan berbagai masukan yang telah diungkapkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.

Selanjutnya, ia menyatakan dukungannya atas pembentukan Satgas penyelesaian konflik agraria di Sulteng di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid  dan Wagub Reny A. Lamadjido. Ia berharap satgas yang dibentuk itu nantinya dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria di Sulteng secara efektif dan efisien.

Terkai persetujuan teknis untuk merotasi pejabat, Longki menyampaikan opsi solusi yang dapat dipertimbangkan, dengan mendelegasikan kewenangan kepada BKN Regional Makassar untuk mengelola usulan rotasi jabatan di wilayah timur Indonesia.

“Pendelegasian ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah timur dengan memastikan bahwa rotasi jabatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah,” kata Longki.

Kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini merupakan momen penting untuk memperkuat sinergitas kelembagaan serta membahas isu-isu strategis di wilayah Sulteng, khususnya di bidang pemerintahan.

Turut hadir Karo Administrasi Pimpinan, Eddy Nicolas Lesnusa, Tenaga Ahli DPR RI, yakni Jafar G.Bua, Ibrahim, Fahrianto, dan Naraya.*/MAN

Pos terkait