Permohonan Eksekusi Tak Kunjung Tuntas, Kartini Laporkan PN Palu ke Ombudsman

Kartini Saleng melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (30/9/2026). FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU, MERCUSUAR — Kartini Saleng melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (30/9/2026). Laporan tersebut terkait permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang diajukannya sejak Desember 2025, namun hingga kini belum tuntas.

Kartini mendatangi langsung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulteng di Jalan Wahidin, Kota Palu. Laporannya diterima oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Sulteng.

Kartini mengatakan, permohonan eksekusi telah diajukan ke PN Palu pada 1 Desember 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL tanggal 26 Mei 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum pada tingkat banding dan memberikan hak kepada Kartini berupa ganti rugi materiil sebesar Rp451.346.444.

“Sudah sembilan bulan saya menunggu eksekusi, tapi sampai sekarang belum ada juga,” kata Kartini.

Menurut Kartini, sebelumnya PN Palu menyampaikan bahwa permohonan eksekusi telah diproses dan memasuki tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan.

Namun, hingga laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman, Kartini mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai pemanggilan para pihak untuk pelaksanaan aanmaning.

“Sampai sekarang saya belum menerima email pemberitahuan untuk pemanggilan para pihak, sebagaimana penyampaian juru bicara PN Palu dua pekan lalu,” katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Dr M Iqbal Andi Magga, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen yang disampaikan Kartini.

Setelah verifikasi, Ombudsman akan berkoordinasi dengan PN Palu untuk mengetahui alasan belum tuntasnya proses eksekusi tersebut.

“Bila halnya administrasi, berarti masuk pada penundaan eksekusi berlarut. Bila hal substansi seperti halnya keberadaan sita jaminan, penanganannya lain lagi. Jadi tergantung hasil verifikasi nanti, baru ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan,” ujar Iqbal.

PN Palu Sebut Proses di Jurusita

Sebelumnya, Juru Bicara PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Deni Lipu, mengatakan permohonan eksekusi Kartini telah diproses dan diteruskan kepada jurusita untuk dilakukan pemanggilan terhadap para pihak.

“Sudah diproses. Sekarang proses aanmaning, memanggil para pihak. Prosesnya melalui email. Tinggal proses dari jurusita nantinya untuk pemanggilan aanmaning,” kata Deni, Jumat (18/9/2026).

Deni mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan aanmaning karena proses pemanggilan masih dilakukan oleh jurusita.

“Belum tahu, karena jurusitanya masih proses. Saya tanya tadi, katanya sudah di jurusita,” ujarnya.

Aanmaning merupakan teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan pengadilan. Jika kewajiban pembayaran dilaksanakan setelah teguran, proses eksekusi tidak perlu dilanjutkan.

Sebaliknya, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, proses dapat berlanjut pada sita eksekusi sesuai permohonan yang diajukan pemohon.

“Kalau aanmaning berhasil, pembayaran sejumlah uangnya dilaksanakan. Kalau tidak, sesuai dengan permohonan, sita eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Deni.

Menurut Deni, aanmaning dapat dilakukan hingga dua kali. Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir setelah panggilan pertama, pengadilan dapat melakukan pemanggilan kembali.

“Biasanya, kalau setelah aanmaning pertama empat hari tidak datang, dipanggil lagi untuk aanmaning kedua. Setelah itu kalau tidak datang lagi, ya sita eksekusi,” katanya.

Deni menjelaskan, objek yang akan menjadi sasaran sita mengacu pada permohonan eksekusi yang diajukan pemohon.

“Pemohon yang mengajukan. Dalam permohonan eksekusinya ada benda yang dimohonkan untuk dilakukan sita eksekusi apabila tidak melakukan kewajibannya membayar sejumlah uang,” ujarnya.

Ia juga belum dapat memastikan kapan aanmaning pertama dilaksanakan. Menurutnya, proses pemanggilan masih berada di jurusita dan tahapan selanjutnya menjadi kewenangan ketua pengadilan.

“Saya tidak bisa memastikan, nanti saya bilang satu hari, dua hari atau tiga hari. Mudah-mudahan dalam pekan-pekan ini,” katanya.

Deni menambahkan, berdasarkan pengecekan pada bagian perdata, permohonan tersebut telah diteruskan kepada jurusita untuk proses pemanggilan melalui surat elektronik.

Apabila aanmaning telah dilakukan dua kali dan pihak yang diwajibkan tetap tidak melaksanakan putusan, sita eksekusi dapat dilaksanakan sepanjang data dan objek yang akan disita telah lengkap dan jelas.

“Biasanya kalau sudah dilakukan aanmaning dua kali berturut-turut dan tidak dilaksanakan, apabila datanya lengkap dan sudah jelas mana yang mau disita eksekusi, ya cepat,” kata Deni.

Perkara Take-Over Kredit

Permohonan eksekusi tersebut berkaitan dengan Putusan PT Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait take-over kredit yang melibatkan Junaedi alias Edy, PT Bintang Semesta Raya, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu.

Dalam putusan tingkat banding, PT Sulawesi Tengah membatalkan putusan PN Palu yang sebelumnya menyatakan gugatan Kartini tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

PT Sulawesi Tengah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Junaedi alias Edy melakukan perbuatan melawan hukum.

Junaedi dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444. Majelis hakim juga memerintahkan pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusan tersebut.

Perkara itu bermula pada 2020 ketika Kartini, yang saat itu menjabat kepala sekolah, mengajukan take-over fasilitas kredit dari BRI ke BNI Cabang Palu. Kartini mengajukan fasilitas BNI Fleksi sebesar Rp327 juta dengan jangka waktu 15 tahun atau 180 bulan.

Dalam proses pengajuan tersebut, Junaedi alias Edy, marketing sales PT Bintang Semesta Raya yang ditugaskan di BNI Cabang Palu, membantu proses kredit.

Setelah kredit dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan untuk melunasi kredit Kartini di BRI agar dokumen jaminan berupa surat keputusan (SK) dapat dipindahkan ke BNI.

Namun, berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan, Junaedi membawa dana Rp243,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan tersebut.

Junaedi kemudian diproses secara pidana dan dinyatakan bersalah oleh PN Palu melalui Putusan Nomor 383/Pid.B/2021/PN.Pal. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Akibat kejadian tersebut, kredit Kartini di BRI tidak terlunasi, sementara kewajiban kredit di BNI tetap berjalan. Kartini kemudian menempuh jalur perdata hingga perkara tersebut diputus pada tingkat banding.

Hingga kini, Kartini masih menunggu tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang telah diajukannya. Ia berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dapat segera direalisasikan.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan Kartini, BNI Cabang Palu hingga kini masih menganggap dirinya sebagai debitur aktif yang memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakan kredit.TIN

Pos terkait