JENEPERTO, MERCUSUAR – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menjaga penyaluran BBM yang transparan setelah menerima laporan dugaan pelanggaran di SPBU Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan oleh DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) pada Kamis (25/12/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga segera mengambil langkah internal untuk memverifikasi fakta di lapangan. Tindakan ini dilakukan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU mitra Pertamina.
Muhammad Ridho Hasbullah, SBM Sulselbar III Fuel Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa proses klarifikasi dan investigasi sedang berjalan. Penyelidikan ini difokuskan pada SPBU 74.923.07 Tarowang.
“Saat ini kami sedang melakukan investigasi dan menkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya pungutan liar di luar transaksi resmi BBM, hal tersebut akan kami tindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ridho.
Ia menambahkan, seluruh SPBU yang menjadi mitra Pertamina Patra Niaga wajib beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup aspek pelayanan kepada konsumen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
T. Muhammad Rum, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan keterbukaan bagi pengawasan publik.
“Pertamina Patra Niaga bersikap kooperatif dan transparan. Setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi BBM. Kami memastikan bahwa hasil investigasi internal akan ditindaklanjuti secara tegas dan profesional,” ujar Rum.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyaluran BBM di SPBU. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas layanan.
“Setiap dugaan pelanggaran, kendala layanan, atau praktik yang tidak sesuai dapat dilaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, yang tersedia selama 24 jam sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat,” tandasnya.TIN






