Peserta BPJamsostek Bisa Dapat KPR Bunga 8.5 Persen

MERCUSUAR – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan fasilitas suku maksimal bunga 8,5 persen untuk fixed 2 tahun bagi pekerja yang masuk dalam program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek.

Mohammad Saaid bin Lamenni, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Donggala menjelaskan untuk fasilitas PUMP, peserta bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Sementara fasilitas KPR BPJamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.

Penjelasan Manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa keringanan suku bunga KPR dan kredit renovasi rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta aplikasi JMO ke PT tiang beton BRM di Loli Pesua di laksanakan dalam rangka hari pelanggan nasional BPJS Ketenagakerjaan Donggala pada Senin (8/9/2025)

“Dalam program kepemilikan rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan mereka meyakini setiap kebijakan pemerintah sudah berlandaskan kajian dan bertujuan untuk kesejahteraan peserta. Ia menjelaskan bahwa MLT yang ditawarkan pihaknya, berkonsep untuk memperuas manfaat yang diterima peserta.

“Jadi ini program tambahan untuk memperluas manfaat, jadi saat ini sudah berjalan sejak tahun lalu kita kerja sama dengan perbankan jadi kita ada subsidi dari BPJS kemudian kita kerjasama dengan perbankan dan menyalurkan paling ngga tiga manfaat,” paparnya

Dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10-30 tahun, jelas Mohammad Saaid bin Lamenni.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, kata dia, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.

Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda,” katanya.

Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT, kata dia, bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk informasi lebih lanjut. ABS

Pos terkait