PARMOUT, MERCUSUAR-Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang dilaksanakan di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Parmout, Senin (1/3/2021) disepakati penutupan penambangan illegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Parmout.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Parmout H.Badrun Nggai kepada sejumlah media usai melaksanakan rapat.
“Hasil yang sudah disepakati bersama akan dilaporkan kepada Gubernur dalam bentuk surat resmi,” terangnya.
Hasil lainnya kata Wabup, Pemkab Parmout akan menyurat kepada seluruh camat untuk menjaga dan mengawasi, jika ada penambangan di wilayahnya.
Selanjutnya, pengawasan wilayah penambangan yang tidak memiliki izin seperti Kayu Boko dan Buranga, penutupan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Sementara untuk dua wilayah penambangan yang ada di wilayah Kasimbar dan Lobu Moutong, merupakan kewenangan Provinsi untuk melakukan pengawasan.
Penutupan PETI, tegas Wabup dimulai terhitung sejak hasil rapat disepakai pada hari Senin (1/3).
Ditempat yang sama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Haris Kariming mengatakan, bahwa kehadiran pihaknya hanya memberikan masukan-masukan secara aturan dan memaparkan hasil inspektur tambang ESDM pascakejadian.
Haris mengatakan bahwa saat ini tambang Minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Minerba, kewenangan tersebut diambilalih Pemerintah Pusat.
Pengawasan menjadi kewenangan inspektur tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Provinsi.
Pihaknya juga mengatakan bahwa sesuai aturan, PETI melanggar aturan.
“Jadi kami menyarankan semua kegiatan operasi PETI yang ada di Parmout dihentikan,”ujarnya.
Terkait operasi tambang PT Trio Kencana yang beroprasi di Kasimbar, Haris Kariming menegaskan perusahaan tersebut telah mengantongi izin.
“Mereka sudah memiliki izin. Tinggal jaminan reklamsinya sementara dalam pengurusan,” jelasnya.
Sedangkan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa atau KNK yang ada di Desa Lobu Moutong, belum memiliki beberapa persyaratan teknis yang disyaratkan peraturan perundang-undangan.
Syarat tersebut ungkap Haris, salah satunya belum membayar pajak kepada Negara dan belum ada jaminan reklamasi.
“Maka dengan empat persyaratan teknis yang belum terpenuhi, semestinya KNK belum bisa beroperasi. Saat ini sepengetahuan kami KNK tidak beroperasi akan tetapi lahan miliknya diolah masyarakat secara ilegal,” ujar Haris.
Diungkapkan Haris, sebelum ada bencana tambang Buranga, pihaknya sudah menyurat secara resmi ke Kapolda Sulteng pada Tanggal 19 Februari 2021, agar PETI ditertibakan dan dilakukan penindakan hukum terhadap pelaku. TIA