PALU, MERCUSUAR-Empat kabupaten di Sulteng yang melaksanakan Pilkada, bakal diisi Pelaksana tugas sementara Bupati dari unsur pejabat lingkup Pemprov Sulteng. Pjs Bupati bakal diisi wajah-wajah baru.
Hari ini pelaksana tugas bupati diprediksi akan dilantik, untuk menghindari kekosongan kekuasaan. Terhitung sejak tanggal 26 September hingga 9 Desember, kepala cuti dari jabatan mengikuti Pilkada.
Plt Bupati yang akan dilantik adalah Kepala Dinas Perhubungan Sisliandy Ponulele sebagai Pjs Bupati Sigi, Kepala Biro Administrasi Wilayah Daerah dan Pemerintahan Arfan Pjs Bupati Poso, Kadis Dukcapil Abdul Haris Yotolembah Pjs Bupati Banggai Laut, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Datu Pamusu Tombolotutu sebagai Pjs Bupati Touna.
Sementara Kadis Perindag Richard Djanggola yang awalnya bakal ditempatkan di Kabupaten Banggai urung dilantik, menyusul pasangan calon petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati-wakil bupati. Richard akan menunggu hasil gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo. Jika gugatan dikabulkan Bawaslu dan/atau PTUN, dan Herwin-Mustar mengikuti Pilakada, kemungkinan Richard tetap akan menjadi Pjs Bupati di Banggai. Nama Kadis Perindag telah diusulkan ke Mendagri. Sebaliknya jika gugatan Herwin-Mustar ditolak, posisi Bupati-Wakil Bupati akan tetap diduduki selama Pilkada berlangsung.
Untuk Kota Palu, selama Wali Kota Hidayat cuti, pelaksana tugas diemban Wakil Wali Kota, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu.
Pengisian Pjs di empat kabupaten, dikarenakan bupati dan wakil bupati ikut kontestasi Pilkada.
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan Wakil Bupati Tuty Hamid berpisah jalan dan kedua-duanya ikut Pilkada. Demikian halnya dengan Bupati Sigi Moh. Irwan dan Wakil Bupati Paulina kedua-duanya juga ikut Pilkada.
Bupati Poso Darmin Sigilipu, Wakil Bupati Samsuri, Bupati Touna Mohammad Lahay dan Wakil Bupati Admin Lasimpala juga mengikuti Pilkada, sehingga diharuskan cuti dari jabatan.
Dasar hukum penunjukan Pjs dan Plt mengacu Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota jika gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan sementara.
Sementara untuk Pjs dipilih jika kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Penjabat Gubernur
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menunjuk empat pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur di empat provinsi pada Jumat, 25 September 2020.
Empat provinsi itu adalah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana gubernur dan wakilnya kembali maju dalam pemilihan. “Sesuai dengan aturan, pejabat-pejabat yang ikut berkontestasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas maka digantikan penjabat sementara,” kata Tito saat penyerahan surat keputusan penunjukan PJs di Kantor Kemendagri, Jumat, 25 September 2020.
Mereka yang ditunjuk sebagai Pjs adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau. Lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Restuardy Daud ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi. Selanjutnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam Pilkada 2020 ada pemilihan gubernur di sembilan provinsi. Namun, hanya empat gubernur yang harus digantikan dengan status Pjs. Sebab, gubernur Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat saat ini sudah dua periode menjabat sehingga tidak mencalonkan kembali.
“Kemudian ada tiga gubernur, yaitu Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan tetap running (ikut Pilkada) tapi wakilnya tidak. Sehingga otomatis wakilnya yang jadi penjabat sementara,” ujar Tito.
Selain 4 pejabat sementara gubernur, ada 133 Pjs bupati/wali kota yang ditunjuk oleh Tito untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sementara kepala daerah definitif cuti untuk kampanye Pilkada 2020.
“Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti diluar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, dan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah Pusat mengatur dan menetapkan Penjabat Sementara.
Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara, untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.
Akmal mengungkap, terdapat pengajuan tiga penjabat kepala daerah yang ditolak yakni; Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.
“(Ditolak) karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” kata Akmal.TMU/TMP