PARMOUT, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan investigasi tewasnya warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong (Parmout) Erfaldi (21), yang diduga tewas tertembak, Polisi membubarkan demo kegiatan tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Sabtu (12/2/2022) malam.
Hal itu dikatakan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufhariadi saat konferensi pers di Polres Parmout, Minggu (13/2/2022).
Menurut Kapolda, pihaknya akan menangani proses tersebut secara profesional, serta siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap).
“Kami akan tangani professional. Hari ini, Kapolres Parmout dan Direktur Intel Polda sedang berada di rumah korban. Namun kami menyayangkan hal itu bisa terjadi,” kata dia.
Kapolda juga menegaskan terkait penutupan jalur Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pihaknya juga akan tangani secara profesional. Sebab, aksi demo unjuk rasa dengan melakukan blokade jalan oleh Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) sudah ketiga kalinnya.
“Jalan Trans Sulawesi merupakan akses satu-satunya, yang tidak bisa dihindari. Tidak ada jalan lain, kecuali memang harus dibuka,” ujarnya.
Kapolres Parmout, sambung Kapolda, telah mengimbau masa aksi hingga empat kali untuk membuka blokade jalan, namun tidak diindahkan.
“Bayangkan dari jam 12:00 siang, sampai jam 00:00, berapa banyak antrean kendaraan saat itu,” pungkasnya.
MINTA MAAF
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tewasnya Erfaldi.
“Saya atas nama pribadi dan satuan memohon maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.
KELUARGA KORBAN KAGET
Sementara itu keluarga korban mendapat informasi kalau anaknya menjadi korban cukup kaget .
“Saya mendapat kabar anak saya kena tembak dari keluarga. Saya langsung mencari tahu keberadaannya ke Puskesmas Tada. Saya sampai tidak kuat melihat kondisi anakku yang saat itu telah meninggal,” ungkap ibu kandung korban, Rosmawati saat ditemui di rumah duka, Desa Tada, Minggu (13 /2/2022).
PULUHAN PENDEMO DIAMANKAN
Polres Parigi Moutong (Parmout), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan sedikitnya 59 pengunjuk rasa saat terjadi ricuh menolak izin tambang PT Trio Kencana, Sabtu (12/2/2022) malam.
“Saat ini puluhan demonstran masih diproses di Polres Parigi Moutong,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Parmout, AKP Junus Achpah, di Parigi, Minggu (13/2/2022).
Ia memaparkan, 59 pengunjuk rasa yang diamankan polisi beserta barang bukti, diantaranya serpihan batu, peluncur, bom molotov dan sebagainya itu karena dinilai melakukan tindakan anarkis.
Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Dalam proses pengamanan, polisi mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Parmout dan Satuan Brimob Polda Sulteng. “BKO Brimob Polda Sulteng membantu pengamanan sekitar 200 lebih personel,” ujar Achpah.
Aksi dimulai sejak Kamis (10/2/2022) hingga malam. Pembubaran paksa demonstrasi tersebut karena dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) unjuk rasa, akibatnya arus lalu lintas sempat lumpuh selama 12 jam, sebab jalan tersebut jalur vital perlintasan.
Polisi juga akan melakukan penegakan hukum, terkait penutupan jalan mengganggu arus lalu lintas serta perusakan fasilitas umum berupa rambu-rambu lalu lintas oleh pengunjuk rasa, sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan.
Akibat penutupan jalan, katanya pula, kemacetan tidak dapat dihindarkan. Tumpukan kendaraan di jalur Trans Sulawesi sepanjang 10 kilometer dari Tinombo dan Parigi. “Kami telah mengimbau warga setempat tidak melakukan aksi serupa hingga memblokade jalan, sebab jalan merupakan fasilitas umum,” ujar Achpah.
Ditambahkannya, analisis sementara Kepolisian bahwa aksi ini terkesan ditunggangi pihak lain. “Pada pengamanan aksi unjuk rasa ini personel kami juga mengalami luka-luka,” katanya. TIA/ANT