Polda Sulteng, Sita Aset Senilai Rp 9,3 M dari Penjualan Sabu-sabu

PALU, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita sejumlah aset berupa rumah, lahan, mobil dan sepeda motor yang nilainya mencapai Rp.9,3 miliar dari kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tindak kejahatan itu melibatkan para pelaku yang masih ada hubungan keluarga yakni Ilham alias Beb (suami), dan istrinya bernama Seska Kwandy serta Kwan A San, ayah mertua Ilham. 

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, Ilham merupakan warga Kendari yang berhasil ditangkap pada 2017 silam atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,5 kilogram.

“Setelah divonis hukuman, ternyata tersangka IL Beb ini masih bisa mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas Petobo dengan melibatkan istri dan mertuanya,”ungkap Didik, saat konferensi pers, Senin (30/1/2023). 

Didik menjelaskan, aset harta tersangka yang berhasil disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Adhi Purboyo mengungkapkan,pihaknya melakukan penyidikan TPPU dari hasil jualan sabu-sabu itu sejak Mei 2022. 

Dia melanjutkan, untuk mengumpulkan hasil jual beli narkotika itu, tersangka Ilham melibatkan istrinya, dengan membuka 14 rekening bank atas nama orang lain, serta membeli beberapa aset rumah dan tanah.

“Dalam kurun waktu 5 tahun (2017-2022),diperkirakan peredaran uang dari hasil penjualan sabu-sabu itu mencapai Rp.42 miliar namun, yang berhasil disita kurang lebih R.9.3 miliar,”jelasnya. 

Dia menyebutkan, tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. 

“Untuk perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan dalam waktu ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk barang bukti dan tersangkanya,”tutupnya.AMR

Pos terkait