BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial MR (50), warga Desa Sobol Kecamatan Mantoh, yang diduga merupakan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran Rupiah, Jumat (3/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di ruang kerjanya, Sabtu (4/5/2024) mengungkapkan kasus tersebut merugikan korban hingga puluhan juta Rupiah.
“Kami menyita sejumlah barang bukti, yakni kamenyan, beberapa lembar kain warna putih, merah dan orange, selembar baju koko, kotak kayu, dua buah patung, batu akik, tas, blankon dan satu unit motor,” tutur Tio.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban-korbannya seolah-olah ia bisa menggandakan uang. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan sejumlah uang, disertai dengan syarat tertentu untuk keperluan ritual.
“Sebelum memulai ritualnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Setelah itu, ia meminta kepada para korban khusus wanita, melakukan hubungan layaknya suami istri untuk memperlancar proses penggandaan uang tersebut,” terang Tio.
Ada beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Banggai, kata Tio, salah satunya Tettyn Hamzah (49) warga Gorontalo yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Kemudian Maman Armansyah Bumulo mengalami kerugian Rp5,3 juta.
“Para korban mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku. Dijanjikan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi Rp4 miliar dalam jangka waktu tertentu,” ujar Tio.
Ia menambahkan, salah seorang korban mengaku dalam menjalankan ritual pelaku sempat meminta untuk melakukan hubungan badan, akan tetapi korban menolaknya.
“Menunggu janji pelaku untuk menggandakan uangnya menjadi Rp4 miliar. Namun hingga 3 bulan sejak Januari 2024 tidak juga terealisasi, dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai,” ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. */PAR