Polisi Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset PT IMIP

Polres Morowali menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. (ANTARA/HO-Humas Polres Morowali)

BUNGKU, MERCUSUAR – Kepolisian Resort (Polres) Morowali menegaskan akan menindak tegas pelaku pengrusakan dan penjarahan aset PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terjadi pada Sabtu dini hari di Kecamatan Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menyebut aksi tersebut bukan bertujuan kemanusiaan, melainkan murni penjarahan, bahkan diduga dilakukan di bawah pengaruh alkohol.

“Semalam kami melihat, massa yang melakukan aksi ini niatnya bukan untuk kemanusiaan, tapi untuk menjarah. Hal itu diperkuat saat petugas kepolisian yang berhadapan langsung dengan para pelaku penjarahan ini, mereka pelaku diduga dalam pengaruh alkohol,” kata AKBP Zulkarnain.

Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak represif jika aksi anarkis kembali terjadi.

Polisi telah mengamankan beberapa orang terduga pelaku pasca insiden. Dalam pertemuan bersama Forkopimda Morowali, PT IMIP, tokoh masyarakat, dan organisasi kerukunan, Staf Ahli Bupati Morowali Abdul Malik menekankan pentingnya sinergitas semua pihak, termasuk razia minuman keras dan pendataan warga untuk mencegah kejadian serupa.

Dikutip dari Antara Sulteng, Kepolisian Resor (Polres) Morowali, menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).

“Kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangannya di Palu, Minggu.

Ia menerangkan empat orang tersangka masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum security), S (oknum security), dan R (oknum security).

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

“Barang bukti yang telah kami amankan diantaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bawa Senjata Tajam

Situasi di kawasan PT IMIP Morowali, mencekam pada Kamis (8/8/2025) malam. Sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata tajam, tongkat besi, dan busur, melakukan aksi anarkis berupa penyerangan dan penjarahan aset perusahaan.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan, para pelaku menyerang aparat kepolisian dan sejumlah karyawan yang hendak masuk kerja pada shift 3.

“Mereka melakukan aksi penyerangan dan penjarahan di dalam kawasan ini. Polisi sempat melakukan upaya untuk menghalau massa,” kata Dedy.

Dalam video amatir yang beredar di media sosial, terlihat para pelaku melempari polisi dengan batu. Karena terdesak, polisi melepaskan tembakan peringatan. Namun, massa tetap menyerang. Akhirnya, polisi terpaksa menembakkan peluru karet untuk membubarkan segerombolan orang tersebut.

Akibat aksi anarkis ini, para penjarah berhasil membawa kabur sejumlah gulungan kabel tembaga dalam ukuran besar. Pihak perusahaan hingga kini belum bisa memastikan total kerugian yang diderita.

“Para penjarah itu membawa sejumlah banyak kabel, ada beberapa gulungan besar kabel yang sampai sekarang kami belum tahu berapa kerugian yang kami alami,” ujar Dedy.

Meski demikian, aksi ini tidak berakhir tanpa hasil. Polres Morowali berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penjarahan. Namun, Dedy mengaku belum mengetahui pasti jumlah orang yang diamankan.

Gerbang keluar masuk karyawan di jalur Poltek lama, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, masih dijaga ketat oleh Satgas Pam Obvitnas, satuan Brimob, Koramil 1311-09 Bahodopi, serta tim dari Polres Morowali dan Polsek Bahodopi.*/MAN

Pos terkait