DONGGALA, MERCUSUAR – Aparat Polres Donggala menggagalkan penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan laut Selat Makassar, yang dilakukan oleh warga Kabupaten Donggala.
Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto saat konfrensi pers pada Rabu (10/12/2025) menuturkan kronologi peristiwa yang terjadi di wilayah pantai barat Kabupaten Donggala tersebut, bahwa pada Kamis (27/11/2025) sekira pukul 13.00 WITA, Satresnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu-sabu di Desa Parisan Agung Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.
Setelah itu, Kasat Resnarkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardi langsung memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu memeroleh informasi bahwa pelaku melakukan transaksi mengendarai sepeda motor merk Honda Beet Street Warna Hitam DN 5517 JL.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WITA, tim yang dipimpin KANIT II Satresnarkoba Ipda Willem Philips Rumbino melakukan penangkapan terduga pelaku laki-laki berinisial AR alias R, warga Desa Sioyong Kecamatan Dampelas, yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor.
Selanjutnya tim yang didampingi Pemerintah Desa Parisan Agung langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket klip besar bergambar durian warna kuning terbungkus lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan, tidak jauh dari tempat ditemukannya AR.
Lalu tim melakukan interogasi awal dan diperoleh informasi bahwa AR melakukan transaksi bersama satu orang rekannya berinisial AN alias B, warga Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala yang melarikan diri pada saat penangkapan.
Adapun yang akan membeli sabu-sabu tersebut adalah laki-laki berinisal MH, warga Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala yang saat ini masih buron.
Dari hasil penangkapan, diketahui narkotika yang ditemukan jenis sabu-sabu sebanyak satu paket besar dengan berat bruto 1 kilogram. Selain itu diamankan satu unit sepeda motor DN 5517 JL dan satu buah ponsel Nokia.
Kemudian pada Jumat sekira pukul 17.00 WITA, tersangka berinisial AN menyerahkan diri di Polsek Damsol dan langsung dijemput tim untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, satu paket besar sabu-sabu diperoleh dengan cara mengambilnya dari Malaysia, dengan menggunakan satu unit kapal kayu bersama-sama dengan empat orang rekannya, yang identitas sudah diketahui namun masih dalam pengembangan penyidikan.
Saat ditanya lebih jauh terkait jaringan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia, tarif transportasi untuk bisa membawa sabu-sabu dari laut sampai ke daratan Kabupaten Donggala senilai Rp50 juta dengan menggunakan kapal kayu.
Kasat Resnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin mengatakan keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut, merupakan prestasi tersendiri bagi jajaran Polres Donggala, karena selama ini penangkapan sabu-sabu hanya berada di angka beberapa gram saja atau dalam jumlah kecil.
“Ini merupakan rezeki yang tidak terduga, kami bisa menangkap sabu-sabu dalam jumlah satu kilogram,” ujar Ardin. HID







