Polres Donggala Ringkus Pencuri Tembaga di Loli Oge

Barang bukti kabel yang sudah diambil tembaganya. FOTO: WAHID AGUS/MS

DONGGALA, MEREKA – Polres Donggala berhasil menangkap pencuri kabel di perusahaan tambang batuan di Desa Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.

Kasi Humas Polres Donggala (Iptu Hizbullah ) pada Jum’at (1/8/2025) menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada Sabtu (9/7/2025) di Desa Loli Oge, dimana tersangka Har dan Ram bersama temannya Wan dan Ked, bergerak pergi ke lokasi perusahaan PT. Maksima Tiga Berkat.

Setibanya tersangka Har bersama Wan dan Ked masuk ke dalam perusahaan, namun tersangka Ram tertinggal di belakang dan tidak mengetahui jalanya, sehingga Ram kembali ke rumahnya untuk menunggu.

Sementara tersangka Har, Wan, dan Ked mendekati mesin genset, dan Wan langsung memotong kabel dari Genset ke rumah Panel. Tersangka Har duduk menunggu Wan sampai selesai memotong kabel.

Setelah kabel terpotong Har bersama Ked menarik kabel dan menggulung kabel tersebut dan membawa ke rumah Ram. Setelah itu mereka memotong kabel tersebut untuk dikeluarkan tembaganya.

Besoknya Wan dan Ked menjual tembaga tersebut, dan membagikan uang hasil penjualan tembaga dengan pembagian per orang Rp900 ratus ribu.

Beberapa hari kemudian tersangka Har, Wan, Ked, Ald, dan Saw masuk lagi ke Perusahaan PT. Maksima Tiga Berkat dan mengambil barang yang sama, yaitu kabel dari mesin Craser.

Tersangka Har dan temannya melakukan pencurian di PT. Maksima Tiga Berkat sebanyak tiga kali mengambil barang yang sama, yaitu Kabel rangkaian mesin Craser.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 10 potong kulit kabel Supreme besar, dan 13 potong Kabel Supreme kecil.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo 88 KUHPidana dan atau 480 ayat 1 KUHPudana.

Sangsi / ancaman hukuman Hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. HID

Pos terkait