DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka perempuan berinisial I (52) alamat Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala.
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Donggala melalui KBO Narkoba, IPDA Isman didampingi Kasi Humas, I Nyoman Suwenda dan Kasi Hukum, IPTU Yohanis Joni Sarasak, dalam konferensi pers di Mapolres Donggala, pada Rabu (6/9/2023).
Kapolres mengungkapkan kronologis, yakni pada Minggu (3/9/2023) pukul 12.30 WITA, anggota kepolisan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Di hari yang sama, pada pukul 17.00 WITA, rumah tersangka di Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava langsung dilakukan penggerebekan oleh IPDA Isman, yang juga merupakan KBO Narkoba Polres Donggala bersama rekannya.
“Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil dicegat oleh salah satu anggota opsinal Sat Resnarkoba,” kata dia.
IPDA Isman menjelaskan, tersangka juga kedapatan membuang sebuah tas kecil di belakang rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 14 paket bungkusan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, di dalam tas tersebut.
Selanjutnya, anggota opsnal lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, lalu ditemukan 1 buah rangkaian alat isap sabu-sabu yang berupa bong di kamar tersangka.
Dari hasil pengakuan tersangka, semua barang bukti yang disita petugas kepolisian adalah milik seorang pria yang pada Sabtu (2/9/2023) yang datang ke rumah tersangka, untuk mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama.
Pria tersebut berjanji akan mengambilnya pada Minggu (3/9/2023), namun sebelum diambil, barang bukti tersebut sudah berhasil disita oleh petugas kepolisian.
Isman mengungkapkan, tersangka mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2022 hingga sekarang, dengan alasan untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama diidapnya.
“Tersangka sebagai pemakai dan menguasai barang bukti sabu-sabu,” ujar Isman.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar. HID