Polres Donggala Ungkap Lima Kasus Narkoba Ditemukan Senpi Rakitan

Polres Donggala berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti, antara lain senjat api rakitan. FOTO: WAHID AGUS / MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala, Sulawesi Tengah, dalam kurun waktu dua bulan ( akhir Juni dan awal Juli 2025) berhasil mengungkap perkara tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang tersebar di tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kecamatan, satu kasus diantaranya ditemukan senjata api (senpi) rakitan di rumah tersangka (Tsk).

Kapolres Donggala diwakili Kasi Humas (Iptu Hizbullah Bustamin, SH) didampingi Kasatres Narkoba (Iptu Andi Ardin, SH), Kasat Reskrim (Iptu Ridwan Umar, SH), Kasiwas (Iptu Andi Akbar), dan Kasipropam (Iptu I Wayan Sujana), di Polres Donggala, Kamis (10/7/2025) menyampaikan hasil penangkapan lima kasus narkotika kepada sejumlah wartawan.

Kasus pertama, TKP di Desa Siboang Kecamatan Sojol, pada Sabtu (20/6/2025) dengan tsk laki-laki inisal MFA (35) sebagai pengedar. Tsk ditangkap di rumahnya Desa Siboang, dan berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, tiga buah timbangan digital, lima bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah dompet, dan satu buah kotak hitam, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta 11 butir amunisi.

Terkait dengan senpi rakitan ini, dijelaskan oleh Kasi Humas akan ditindaklanjuti lagi oleh bagian Reskrim untuk didalami lebih lanjut.

Kasus kedua, TKP Kelurahan Kabonga Kecil Kecamatan Banawa, pada Senin (30/6/2025) dengan tsk laki-laki inisial Mkn (56) sebagai pengedar. Tsk ditangkap di rumahnya di Kabonga Kecil, dan diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,9 gr., satu buah tempat cream wajah, satu buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong, satu buah korek api gas, dan dua buah kaca/pirex.

Kasus ketiga, TKP Desa Ogoamas 1 Kecamatan Sojol Utara, pada Sabtu (5/7/2025) dengan tsk laki-laki inisial Ads (30) sebagai pengedar. Tsk ditangkap di pondok kebun milik laki-laki Pite Desa Ogoamas 1, dan diamankan barang bukti berupa 21 paket bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,83 gr., satu buah dompet, satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik, satu buah rangkaian alat hisap berpa bong, satu buah korek api gas, dua buah kaca/pirex, tujuh pack plastik kosong.

Kasus keempat, TKP Desa Batusuya Kecamatan Sindue Tombusabora, pada Minggu (6/7/2025) dengan tsk perempuan inisial Npz (46) sebagai pengedar. Tsk ditangkap di rumahnya Desa Batusuya, dan diamankan barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu, satu buah kaleng tempat rokok , satu pak plastik bening kosong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan uang tunai Rp816 ribu.

Kasus kelima, TKP Desa Lombonga Kecamatan Balaesang, pada Selasa (8/7/2025) dengan tiga tsk laki-laki inisial Krm (50), Rdt (21), dan Sdi (44) sebagai pengedar. Tsk ditangkap di rumahnya di Desa Lombonga dan ditemukan barang bukti berupa dua paket bungkusan berisi narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip kecil, dua buah alat hisap sabu berupa bong, satu buah handphone android, satu lembar tisue, satu utas tali lakban, dan uang tunai Rp175 ribu.

Para tsk dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. HID

Pos terkait