Polres Poso Musnahkan Babuk Narkotika

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) tindak pidana Narkoba hasil tangkapan pada bulan Februari 2023, di ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkotika, akhir pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi menjelaskan dalam perkara narkoba tersebut tiga orang dijadikan tersangka dengan Laporan Polisi yang berbeda. Salah seorang tersangka, yaitu BW alias B (26 tahun) merupakan warga Desa Masamba, Kecamatan Poso Pesisir.

Sementara tersangka lainnya S alias A (47) beralamat di Desa Saatu, Kecamatan Poso Pesisir dan tersangka M alias U (42) beralamat di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Muliadi menyampaikan, babuk hasil penyitaan yang telah dimusnahkan berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 2 paket seberat 2 gram serta 21 paket dengan berat 4,12 gram. 

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang kita amankan dan musnahkan hari ini semuanya berjumlah 24 paket dengan berat bruto 6,34 gram,” jelas Mulyadi. 

Sementara itu pemusnahan babuk tindak pidana narkoba disaksikan oleh tersangka. Proses pemusnahannya dengan cara pembukaan segel dalam amplop pembungkus barang bukti, disaksikan oleh peserta yang hadir.

Babuk kemudian dituangkan dalam wadah blender dan dilarutkan dengan air ditambah cairan zat kimia pembersih lantai. Setelah selesai diblender, barang bukti tersebut kemudian dibuang ke dalam tempat pembuangan yang sudah ditentukan, dan plastik pembungkusnya langsung dibakar.

Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar menjauhi narkoba, menyelamatkan generasi muda tanpa narkoba dan bersama-bersama memberantas peredaran narkoba di bumi Sintuwu Maroso. ULY

Pos terkait