POSO, MERCUSUAR – Teka teki mengenai penyebab meninggalnya Jumardi (31) warga Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso yang meregang nyawa pada Kamis (15/5/2025) lalu, akhirnya terjawab.
Polres Poso melalui Satreskrim memaparkan hasil laboratorium forensik dan uji balistik di Makassar, kepada wartawan di Poso, Selasa (10/5/2025).
Dalam keteranganya, Kasat Reskrim melalui KBO, Iptu Habibi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tersangka R (33) sebagai pelaku penembakan. R merupakan oknum anggota Polsek Poso Pesisir.
“Berdasarkan hasil laboratorium forensik dan uji balistik dari Makassar, diketahui bahwa proyektil yang bersarang di punggung korban Jumardi adalah milik salah seorang oknum anggota kepolisian Bhabinkamtibmas dari senjata jenis Taurus kaliber 3,8 mm. Memang benar senjata jenis itu milik kepolisian,” ujar Habibi, yang didampingi Kanit Pidum, Ipda Xey Xtevarivs dan Kasi Humas, AKP Basirun Laele.
Habibi menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan. Di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara, melakukan autopsi jenazah, mengamankan barang bukti, meminta keterangan dokter sebagai saksi ahli dan telah melakukan gelar perkara.
“Kami juga sudah memeriksa 9 orang saksi, termasuk mengirim hasil penyelidikan ke laboratorium forensik di Makassar. Karenanya memang butuh waktu, sehingga hasilnya baru bisa disampaikan,” ujarnya.
Habibi memaparkan kronologi kejadian yang mengakibatkan meninggalnya Jumardi, yang saat itu sedang berada di atas kendaraan bermotor. Menurutnya, peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat yang menelepon Kapolsek Poso Pesisir soal adanya kasus tabrak lari di wilayah Desa Maleali Kecamatan Sausu, Parigi Moutong yang kendaraannya mengarah ke Kabupaten Poso.
Si penabrak yang menggunakan mobil grand max warna putih bersenggolan dengan sebuah mobil Innova. Keduanya sama-sama dari arah Palu menuju Poso. Mendengar laporan warga, aparat Polsek Poso Pesisir melalui saksi SH melakukan upaya penyekatan terhadap mobil tersebut di wilayah Poso Pesisir. Namun setelah dicegat, mobil tetap tidak mau berhenti, malah terus tancap gas ke arah Poso Kota.
Korban Terkena Pantulan Peluru
SH yang juga aparat kepolisian kemudian menelepon rekannya, R (33) yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Masani untuk membantu melakukan pencegatan. R kemudian mengejar mobil dengan menggunakan sepeda motor, sambil mengeluarkan tembakan peringatan.
“Dari pengakuan R, ia tiga kali melepaskan tembakan. Tembakan pertama diarahkan ke udara. Tembakan kedua ke arah aspal jalan dan tembakan ketiga juga diarahkan ke udara. Saat itu, korban Jumardi juga sedang mengendarai motor dari arah yang bersamaan dengan pelaku yang saat itu sedang mengejar mobil grand max,” jelas Habibi.
Diduga Jumardi mengalami luka tembak akibat ricochet (pantulan) peluru yang diarahkan ke aspal jalan. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung, selanjutnya menabrak warung Dua Putri di Desa Lape lalu roboh bersimbah darah.
“Korban sempat berjalan beberapa langkah kemudian kejang-kejang dan meninggal dunia,” ujar Habibi.
Kini tersangka R sudah diamankan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 359 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun.
“Soal penanganan terkait statusnya sebagai anggota kepolisian juga akan ditangani oleh Bid Propam Polda Sulteng,” pungkasnya. ULY