Polres Sigi Amankan Pelaku Penyimpan Sabu-sabu

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak (tengah) saat merilis penangkapan pelaku penyimpan sabu-sabu, di halaman Polres Sigi, Senin (1/7/2024). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Satres Narkoba Polres Sigi mengamankan pria berinisial FH di kediamannya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

“FH diamankan di rumahnya pada hari Selasa 25 Juni 2024, dengan barang bukti 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 156,343 gram. Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti di Polres Sigi,” ungkap Kapolres, saat press release di halaman Polres Sigi, Senin (1/7/2024).

Kapolres mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, hingga terungkap ke akar-akarnya. Ia juga menyatakan komitmen memberantas kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sigi, untuk melindungi masyarakat dari dampak narkotika.

Pelaku penyimpan sabu-sabu, lanjutnya, akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Diimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkotika, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar, sehingga kita bisa melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari pengaruh narkoba yang bisa merusak masa depan mereka,” imbau Kapolres.

Ia juga mengungkapkan, jajaran Polres Sigi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 29 kasus, kurun Januari—Juni 2024.

“Dari 29 kasus ini, pelaku yang diamankan sebanyak 33 orang,” tandas Kapolres. AJI

Pos terkait