SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (7/8/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, Kamis (8/8/2024), menyampaikan pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 Kejari Donggala bernomor B-1902/P. 2.14/Enz.1/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024, dengan tersangka berinisial FR (24).
“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial FR, warga Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa, beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke Kejari Donggala, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Nuim.
Pelaksanaan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Fadhillah.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Serta kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tandas Nuim. */AJI