TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Unauna (Touna) menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan tindak pidana pornografi, di Mapolres Touna, Rabu (10/7/2024).
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol mengatakan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota, pada Kamis (6/6/2024).
“Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) diamankan, setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolres, yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Gede Krisna Arsana, Kasat Reskrim, IPTU Ridwan Umar, dan Kasi Humas, AKP Triyanto.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 31 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8.92 gram, satu buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, satu lembar tisu, satu buah tas samping warna hitam, satu buah dos kartu domino, uang sebanyak Rp185.000, dan satu unit ponsel.
“Tersangka mengakui, bahwa sabu-sabu sebanyak 31 paket tersebut dibeli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kata Kapolres, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi berinisial US (40) yang terjadi sekitar bulan Mei 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete.
“Pelaku diamankan karena diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan pornografi, yang secara eksplisit memuat foto telanjang atau kelihatan alat vital,” kata Kapolres.
Ia menceritakan kronologis kejadian pada bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulsel. Pelaku menyebarkan konten pornografi tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya sedang melakukan hubungan seksual, dengan seorang perempuan berinisial IR sambil membuat rekaman video.
“Selang waktu 3 minggu, petugas mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah di Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete. Tersangka juga memperbanyak atau menggandakan video porno tersebut, yang sebelumnya dia buat saat berada di hotel di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulsel,” ucap Kapolres.
Lalu pada bulan Mei 2024, tersangka mengirimkan salah satu video porno yang berdurasi 27 detik dan salah satu gambar hasil tangkap layar (screenshot) dari hasil video porno kepada 2 orang, yang merupakan warga Desa Sukamaju.
“Tersangka mengakui membuat video porno tersebut untuk balas dendam, karena dituduh oleh suami perempuan tersebut berinisial IR melakukan perselingkuhan,” ujar Kapolres.
Dalam kasus tersebut, Polres Touna mengamankan barang bukti satu unit ponsel, dokumen elektronik yaitu gambar tangkap layar pengirim pesan messenger dan WhatsApp kepada saksi-saksi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. */PAR