Polresta Palu Musnahkan Sabu-sabu Seberat 1,6 Kg

BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah Kota Palu. Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 1.673,27 gram atau sekira 1,6 Kg, bertempat di halaman Mapolresta Palu, Kamis (9/11/2023).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba diantaranya, pengungkapan kasus sabu-sabu pada awal Oktober 2023 lalu, di mana sabu-sabu sebanyak 14 paket itu dengan bruto 710 gram, rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Banggai, namun berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di Jalan Sisingamaraja.

Kemudian, pengungkapan lainnya pada Senin (9/10/2023), yang tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan HOS Cokrominoto, Kecamatan Palu Barat, dengan barang bukti paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina, dengan berat bruto 1.022 gram. 

“Tindakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata Polresta Palu bersama seluruh pihak terkait dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” ujar Barliansnyah.

Menurutnya, upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), bukanlah hanya menjadi tugas Polri atau Badan Narkotika Nasional (BNN) semata, melainkan semua menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. 

“Pemberantasan narkoba ini adalah tugas kita semua, tentunya dengan melibatkan seluruh stake holder dan unsur di masyarakat,” tambahnya.

Sebelum dimusnahkan, petugas yang disaksikan sejumlah pihak melakukan pengecekan keaslian barang bukti sabu-sabu dengan alat penguji khusus dari BPOM, kemudian sabu-sabu tersebut dimasukan dalam rebusan air mendidih yang telah dicampur dengan bahan pembersih lantai, kemudian air yang telah bercampur sabu-sabu itu dibuang ke dalam kloset. AMR

Pos terkait