PALU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyatakan potensi penerimaan daerah dari sektor perparkiran melalui retribusi parkir mencapai Rp 90 miliar.
“Namun sayang sampai saat ini penerimaan daerah dari retribusi parkir hanya sekitar Rp1,5 miliar. Padahal bisa lebih dari itu,” katanya saat menyampaikan arahan kepada masyarakat usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahim Lolu, Jumat.
Selama ini memang uang parkir tidak jelas siapa yang nikmati. Rata-rata tukang parkir tidak tidak punya karcis kecuali hanya bermodalkan sempritan dan baju tukang parkir.
“Tidak usah jauh-jauh, di Lapangan Vatulemo, depan Balai Kota hampir setiap saat padat dengan orang. Tetapi tukang parkirnya tidak seorang pun yang menyerahkan karcis parkir kepada pemilik kendaraan. Nah, ke mana uang parkir itu,” kata Jhon warga Kota Palu, saat dimintai tanggapannya usai berolahraga di Lapangan Vatulemo, Minggu (14/3/2021) petang.
Menurutnya, selain di tempat itu, juga di tempat-tempat lain seperti rumah makan dan kompleks Pertokan di Jalan Hasanuddin, para juru parkir tidak memperlihatkan karcis ketika menagih parkir. Lalu yang membuat rasa dongkol, katanya, ketika kendaraan diparkir tidak diatur juru parkir, tetapi saat hendak tinggalkan tempat langsung dibunyikan sempritan menagih biaya parkir.
“Ketika ditanya mana karcisnya, dijawab ada disimpan di tempat lain. Maka terjadilan pertengkaran mulut karena tidak ada karcis parkir,” katanya.
Karenannya ia sangat setuju bila Wali Kota Palu memberlakukan pembayaran parkir setiap tahun agar jelas uang parkir masuk ke pendapatan Pemkot Palu. Tidak seperti sekarang ini tidak jelas siapa yang menikmati uang parkir.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, jika masyarakat setuju, pembayaran iuran retribusi parkir kendaraan bermotor setahun sekali dapat menjadi solusi yang diyakini efektif mendongkrak penerimaan daerah.
Apalagi iuran tersebut hanya dikenakan Rp 300.000 per kendaraan bermotor dan berlaku selama setahun. Jika dari jumlah penduduk Kota Palu sekitar 400.000 jiwa, ada 300.000 orang saja mendaftarkan iuran retribusi parkir selama setahun, maka penerimaan daerah dari retribusi parkir Rp 90 miliar.
“Ini baru wacana. Sekali lagi ini wacana. Jika masyarakat setuju kita terapkan, kalau tidak setuju tetap seperti ini. Tiap kali parkir kendaraan maka membayar Rp 2.000 kepada juru parkir. Jelas lebih hemat kalau bayar hanya Rp 300.000 per tahun dan bebas mau parkir di manapun serta kapanpun,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Hadi, dana tersebut pasti dikembalikan kepada masyarakat lagi dalam berbagai bentuk seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan menggaji juru parkir agar tidak ada lagi parkir liar.
Dengan demikian, kata dia, perekonomian daerah dan masyarakat dapat tumbuh. Menurutnya, tidak susah menerapkan wacana itu asalkan masyarakat setuju dan ia yakin dapat meningkatkan pendapatan daerah.
678 Juru Parkir
Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Muhammad Arief menegaskan bahwa tidak semua juru parkir yang ada di Kota Palu di bawah naungan Dishub. Sebab juru parkir yang berada di bawah naungan Dishub hanya memiliki atribut parkir.
“Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa semua juru parkir ini di bawah naungan Dishub. Ketika ditemukan di lapangan juru parkir yang tidak dengan identitas yang lengkap maka juru parkir tersebut adalah juru parkir liar segera laporkan ke Dishub dimana lokasinya dan akan ditindak tegas,” katanya.
Menurutnya belum lama ini Dinas Perhubungan mengundang semua koordinator parkir yang ada di Kota Palu untuk melakukan rapat tentang pengawasan perparkiran.
Hingga saat ini tercatat ada sekitar 678 juru parkir yang tersebar di wilayah Kota Palu, juru parkir yang terdata tersebut dilengkapi dengan atribut seperti rompi, topi.
“Para juru parkir ini tidak digaji oleh Pemerintah akan tetapi mereka bisa mengambil keuntungan dari uang parkir mereka sendiri,” ujar Arief.
Sementara untuk target yang ditetapkan kepada juru parkir oleh Dishub berbeda- beda tergantung kondisi di lapangan seperti apa dan paling rendah penyetoran ke Dishub setiap bulan sebesar Rp150 ribu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian, telah mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan Mendagri karena pengelolaan parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.
“Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” ucap Bahtiar.
Pemerintah daerah diharuskan memangkas hambatan-hambatan investasi, termasuk di dalamnya adalah soal pengelolaan parkir yang menarik retribusi.
“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar,” katanya.
Menurut Bahtiar, adanya pungutan liar membuat pemda tak mendapat pemasukan yang signifikan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas agar pungutan liar dan premanisme dari parkir tidak terjadi.
Pungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.
“Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ucap Bahtiar.MAN/ANT