PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Pal terkait sah tidaknya penghentian penyidikan, Senin (14/9/2020).
Gugatan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Pal diajukan Longki Djanggola (pemohon) dengan termohon I Direktur Reskrimsus Polda Sulteng dan termohon II Kepala Kejati Sulteng, terkait sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng, dengan tersangka Yahdi Basma.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan itu, maka penyidikan perkara tersangka Yahdi Basma tetap lanjut.
Dalam amar putusan Hakim, permohonan yang dikabulkan antara lain, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan termohon I tidak Sah. Kemudian, menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan Nomor: SPPP/29.a/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang ditujukan pada termohon II tidak sah.
Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan pada termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan Tindak Pidana ITE atas nama tersangka Yahdi Basma.
“Para pihak (pemohon dan termohon) untuk mematuhi putusan pengadilan,” tandas Panji usai pembacaan putusan setebal 68 halaman itu.
Diketahui, dalam gugatan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Pal ada sejumlah permohonan diajukan pemohon.
Permohonan tersebut, yakni menyatakan tindakan termohon I menetapkan Yahdi Basma sebagai tersangka adalah sah; menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan termohon I tidak Sah; serta menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan Nomor : SPPP/29.a/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang ditujukan pada termohon II tidak Sah.
Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan pada termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan Tindak Pidana ITE atas nama tersangka Yahdi Basma; memerintahkan termohon I untuk menyerahkan berkas perkara tersangka Yahdi Basma pada termohon II; serta memerintahkan termohon II menetapkan P-21 atas nama tersangka Yahdi Basma dan selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri disidangkan.
Selain itu, menghukum iermohon I dan termohon II untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo, serta terakhir menghukum termohon I dan termohon II untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Senin (12/8/2019) lalu, PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu juga menyidangkan praperadilan berkaitan kasus tersebut.
Hanya saja, perkara yang teregister Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal itu diajukan oleh Yahdi Basma dengan termohon Polda Sulteng, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan itu diajukan Yahdi Basma setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada Kamis (25/7/2019), sekaitan dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng.
Praperadilan Yahdi Basma ketika itu ditolak oleh PN Kals IA/PHI/Tipikor Palu.
“Menolak permohonan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal. Menghukum pemohon membayar biaya perkara, jumlahnya nihil,” tegas Hakim Tunggal Zaufi Amri SH, Selasa (20/8/2019).
Dalam amar putusan Hakim, ada sejumlah pertimbangan hingga seluruh dalil pemohon ditolak, salah satunya yakni dalil pemohon telah masuk pokok perkara hingga harus dibuktikan pada sidang pemeriksaan pokok perkara. AGK