Presiden Jokowi Digugat Korban Penjarahan

FOTO GUGAT PRESIDEN

PALU, MERCUSUAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat Rp87.377.879.107 oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu.

Selain Presiden (tergugat I), juga digugat, yakni  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng selaku tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan sebagai turut tergugat.

Gugatan diajukan oleh PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV); CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V); Donny Salim, outlet/tiko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX) itu, didaftar dan teregister di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal.

Tim kuasa hukum penggugat diketuai Dr Muslim Mamulai SH MH, Sahrul SH CLA, Sutanto Saganta SH dan Abdul Rajab SH pada wartawan mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ditempuh para penggugat karena setelah sekian bulan usai penjarahan terhadap outlet/toko, gudang persedian kebutuhan pokok, barang elektrokik maupun hasil bumi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi melanda Palu, tidak ada solusi serta tindakan pemulihan pemerintah.

Padahal, kata Sahrul, eskalasi penjarahan meluas rentang waktu 29 September hingga 7 Oktober 2018 itu karena sikap permisif pemerintah, dimana Mendagri mengeluarkan ‘statement’ yang disiarkan secara nasional pada 30 September, yakni ‘sementara  menunggu bantuan yang akan tiba, masyarakat dapat memanfaatkan stok makanan yang tersedia di toko-uoko di lokasi gempa, nantinya pembayaran dilakukan pemerintah’.  

Pernyataan Mendagri itu, sambungnya, terkonfirmasi melalui pernyataan Menkopolhukam pada 30 September 2018 yang pada pokonya menyatakan ‘bahwa memang ada suatu kebijakan yang membolehkan mereka ‘ngambil’ tetapi akan dibayar oleh pemerintah untuk memudahkan mereka mendapatkan distribusi makanan cepat saji’.

“Ini dasar diajukan gugatan PMH,” tandas Sahrul.

Ditambahkan Muslim Mamulai, merujuk prinsip restitusi 
pemukiman dan properti (Pinheiro Principles) pemerintah wajib mengambil langkah khusus untuk mencegah penghancuran atau penjarahan harta kekayaan paska bencana alam. Dalam dokumen United Nation itu menyebut negara harus melinduni harta kekayaan yang ada untuk mencegah penguasaan secara sewenang-wenang dan ilegal, terutama yang ditingglkan pemiliknya karena bencana.  

“Para tergugat telah lalai dalam menjaga keamanan serta lamban mengantisipasi kerawanan keamanan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi berakibat tidak terlindunginya harta benda penggugat dengan terjadinya penjarahan dengan eskalasi yang meluas dan massif. Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hokum oleh penguasa segaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas mantan Staf Ahli Komisi Yudisial itu.

Dirinci Sahrul, gugatan materil Rp87.377.879.107 terdiri dari gugatan oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200.

Sekain gugatan mareril, juga penggugat mengajukan gugatan in materil masing-masing Rp5 miliar, hingga total gugatan in materil Rp45 miliar.

PN Klas IA/PHI/TIpikor Palu membenarkan adanya gugatan tersebut.

Humas PN Klas IA/PHI/Tiipikor Lilik Sugihartono mengatakan mengacu data di Panitera Perdata gugatan tersebut teregister Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal pada Jumat (8/3/2019).

Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu diketuai Paskatu Hadinata SH MH dengan anggota Tri Asnuri H SH MH dan Elvin Adrian SH MH, didampingi Panitera Pengganti I Wayan Sugiarso SH.

“Penetapan jadwal sidang belum ada,” singkatnya. AGK

Pos terkait