PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Ma’mun Amir menegaskan program pengembangan Kawasan Pangan Nasional (KPN) di Provinsi Sulteng harus disukseskan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wagub, di hadapan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam program nasional dan daerah tersebut, dalam rapat perkembangan program KPN, di ruang kerja Wagub, Senin (5/12/2022).
“Kawasan Pangan Nasional merupakan program nasional dan daerah yang harus disukseskan, tetapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip ‘sengsara membawa nikmat’,” tegas Wagub.
Wagub juga menyampaikan kepada seluruh OPD tekait, untuk memberikan dokumen teknis dan diserahkan kepada Bappeda agar dihimpun dan disimpulkan, untuk menjadi bahan masukan kepada Gubernur.
Selanjutnya, Wagub berharap dapat dibentuk tim yang melibatkan semua unsur, termasuk unsur kejaksaan, untuk mendampingi tim percepatan realisasi pengembangan KPN.
Selain itu, juga Kepala Biro Hukum juga diminta untuk membuat Surat Keputusan Gubernur terkait penunjukan Dinas Bina marga dan Tata Ruang untuk melaksanakan land clearing, dengan mempertimbangkan keberadaan dari PT Pembangunan Sulteng dan pihak ketiga.
Terkait proses land clearing pada lokasi KPN seluas 1.123 hektare tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Nahardi menyampaikan sesuai keputusan pemerintah, hal itu dilakukan oleh PT Pembangunan Sulteng.
Namun, Tim Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh menyampaikan kondisi PT Pembangunan Sulteng saat ini belum memiliki modal untuk melakukan land clearing lokasi KPN, sehingga untuk mempercepat proses land clearing diharapkan dapat dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.
Kepala BPKP Sulteng, Evenri Sihombing menyampaikan perlu dibentuk Tim Percepatan Pengembangan KPN yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dengan harapan semua pihak harus bertanggungjawab, karena program ini merupakan program nasional.
“Selanjutnya harus ada proses yang pasti, kapan persiapannya, target selesainya, sehingga tim yang akan dibentuk mengambil langkah-langkah tahapan yang pasti. Untuk dokumen administrasi yang dibutuhkan harus dipersiapkan dengan baik sesuai,” pesan Evenri.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Sadli Lesnusa menyampaikan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dengan pemanfaatan KPN seluas 1.123 sudah selesai. Sadli berharap agar rekomendasi pada UKL/UPL tersebut dapat dilaksanakan dan dipatuhi. */IEA