PT Tamaco Graha Kirida Diduga Beroperasi Ilegal, Eva Bande: Praktik Ini Rugikan Rakyat

Eva Bande

PALU, MERCUSUAR – Aktivitas PT Tamaco Graha Kirida (TGK), perusahaan perkebunan sawit tertua di Sulawesi Tengah yang beroperasi di Kecamatan Witaponda, Bungku Tengah, dan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil. Pejuang perempuan agraria, Eva Bande, menuding perusahaan tersebut masih beroperasi meski izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir pada Desember 2024, sehingga diduga kuat beroperasi secara ilegal. “Praktik seperti ini membuktikan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi. Jika aturan saja mereka abaikan, apalagi hak-hak rakyat,” tegas Eva Bande.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan HGU harus melalui tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B, termasuk pengukuran ulang jika ada perubahan kondisi di lapangan. Namun, Eva menilai proses ini cenderung mengabaikan prinsip partisipasi publik, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kolusi antara perusahaan dan pihak tertentu di pemerintahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan bahwa PT Tamaco Graha Kirida termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Namun, hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi di lahan seluas 7.895 hektare.

Selain dugaan pelanggaran izin, PT Tamaco juga dinilai mengabaikan kewajibannya untuk membangun kebun rakyat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan perkebunan dengan luas lahan 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas minimal 20 persen dari total areal. Hingga kini, PT Tamaco belum menunjukkan kepatuhannya terhadap aturan tersebut.

Eva Bande juga menyoroti bahwa perusahaan yang masuk dalam daftar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) seharusnya mematuhi standar keberlanjutan, termasuk pengentasan kemiskinan dan jaminan mata pencaharian yang layak. Namun, PT Tamaco justru melakukan praktik bisnis yang bertentangan dengan prinsip tersebut. “Kami meminta pemerintah lebih serius menindak praktik bisnis semacam ini, yang sama sekali tidak berkelanjutan dan malah memiskinkan masyarakat secara masif dan terstruktur,” tutup Eva. **

Pos terkait