MALILI, MERCUSUAR – PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menandatangani nota kesepahaman terkait program mitigasi bencana melalui normalisasi Sungai Malili. Penandatanganan berlangsung di Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Makassar, Senin, 29 Desember 2025.
Kerja sama ini mencakup kegiatan pengerukan sedimen di aliran sungai yang berhulu di Danau Matano sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Larona, khususnya Kecamatan Malili yang selama ini rawan terdampak luapan sungai.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang Heriantono Waluyadi, serta Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer PT Vale Indonesia Abu Ashar.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengatakan normalisasi Sungai Malili menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kelancaran aliran air dan mengurangi risiko banjir. Ia menyebut kerja sama dengan PT Vale dan BBWS sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketangguhan daerah.
Irwan menjelaskan, sedimen hasil pengerukan sungai tidak akan dibuang, tetapi dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu Timur. Pemanfaatan material tersebut dinilai dapat membantu efisiensi pembangunan sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari pembuangan sedimen.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wilayah di sekitar Sungai Malili selama ini kerap menghadapi risiko luapan air, terutama saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut berdampak langsung pada permukiman dan aktivitas masyarakat di Kecamatan Malili dan sekitarnya.
Proyek pengendalian banjir yang disepakati dalam kerja sama ini meliputi normalisasi sungai, penyiapan lahan penampungan sementara, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, serta pengelolaan sedimen. Seluruh rangkaian kegiatan direncanakan berlangsung hingga Desember 2027.
BBWS Pompengan Jeneberang sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan berperan dalam pendampingan teknis. Tugas BBWS meliputi pelaksanaan pertemuan konsultasi masyarakat, pemantauan, serta pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pemeliharaan.
BBWS juga akan memastikan seluruh pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah sungai Pompengan Larona, Saddang, Jeneberang, dan Walanae Cenranae.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan PT Vale Indonesia menargetkan penurunan risiko banjir di wilayah Luwu Timur serta peningkatan perlindungan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar Sungai Malili.TIN







