DONGGALA, MERCUSUAR- Perkara wanprestasi Bupati Sigi Cq Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku tergugat harus membayar ke CV Shalju (penggugat) Rp3,3 miliar (M), terkait sisa nilai kontrak yang belum terbayarkan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Ranggulalo Kabupaten Sigi tahun 2019.
Pasalnya, perkara wanprestasi yang teregister nomor 28/Pdt.G/2021/PN Dgl di Pengadilan Negeri (PN) Donggala itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah penggugat maupun tergugat tidak menepuh upaya hukum banding terkait putusan PN Donggala.
“Perkara nomor 28/Pdt.G/2021/PN Dgl tersebut, sejak Rabu 15 Juni 2022 sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap (BHT),” saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2021).
Namun, kata dia, walaupun telah inkrah sampai dengan saat ini belum ada permohonan eksekusi terkait perkara tersebut. “Tapi pada prinsipnya, eksekusi terhadap putusan dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak,” sebutnya.
“Dalam gugatannya (CV Shalju), sita jaminan tidak dimohonkan oleh Penggugat,” ujarnya ditanya soal sita jaminan yang dimohonkan dalam gugatan.
Terpisah, salahsatu kuasa hukum Bupati Sigi, Nasrul Djamaluddin menjelaskan pihaknya tidak mengajukan banding, sebab nilai putusan Majelis Hakim sudah sesuai perhitungan tim teknis Dinas Pekerjaaan Umum (PU).
“Makannya putusan itu akan ditindaklanjuti, Pemkab (pemerintah kabupaten) akan mengusulkan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022,” bebernya.
Dikatakannya, mau tidak mau itu menjadi tanggung jawab Pemkab, walaupun proyek tersebut merupakan proyek Kementerian. Sebab akibat kesalahan pengelola dalam hal ini Kadis Perindag dan bendahara, sehingga uang rekanan tidak dapat dicairkan karena batas waktu pencairan sudah habis pada 28 Desember 2019. “Dana yang dikucurkan (Kementerian) tidak semua terserap, sehingga Kementerian menarik dana tersebut,” ucapnya.
Ditekankannya, pembangunan pasar sudah selesai dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, hingga Pemkab Sigi menanggung risiko untuk mengganti dana yang telah ditarik kementerian tersebut. “Putusan Pengadilan itulah menjadi hutang untuk diajukan di APBD-P di DPRD, sebagai acuan dasar hukum Pemkab untuk membayar agar tidak berisiko hukum dikemudian hari,” pungkasnya. AGK