Rapid Tes di RS Pemerintah Gratis

images (41)

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, Sp, PK, M,Kes, Selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Sulteng menegaskan, pelayanan Rapid Tes/Swab yang dilakukan RS pemerintah tidak dipungut biaya sepanjang alat Rapid Tes/Swab itu diadakan dari alokasi dana APBN dan APBD. Sampai saat ini tidak ada biaya dalam pengambilan hasil Rapid Tes/Swab, selama penggunaannya sesuai dengan sasaran penanganan Covid-19.

Hal itu dikemukakan dr Reny Lamadjido menanggapi berita yang simpang siur beredar di masyarakat, Minggu (7/6). Ia menegaskan, pembukaan Posko Rapid Tes/Swab sudah sesuai ketentuan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan.
Dijelaskan, pertama terkait dengan Pembukaan Posko Rapid Tes/Swab di depan Kantor Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah. Posko itu untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan dan ibu hamil. Sebab saat ini Rumas Sakit Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, masih terkonsentrasi dalam melakukan perawatan pasien Covid -19.
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan rapat Gubernur bersama Forkopimda, Kepala Bandara Mutiara Sis-Aljufri, dan seluruh perwakilan maskapai penerbangan dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes RI Nomor SR.04.03/II/6689/2020, 29 April 2020, tentang pelaksanaan angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bunyinya antara lain, seluruh penumpang adalah pejabat/instansi pemerintah dan swasta yang melakukan tugas kedinasan harus menunjukkan surat perintah melaksanakan tugas dari atasannya.
Selain itu penumpang penerbangan tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas Virus Covid-19. Harus ada hasil Swab/Rapit Tes atau surat keterangan berbadan sehat, yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti Gubernur Sulawesi Tengah dengan Surat Edaran Nomor, 550/284/Dis.Kes, tanggal 3 Juni 2020, tentang persyaratan perjalanan orang yang menggunakan alat transportasi umum dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid -19.
Ketentuan tersebut mewajibkan seluruh penumpang pelaku perjalanan wajib memperhatikan persyaratan perjalanan sesuai SE Dirjen P2P Kemenkes RI dan SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 .
Kemudian Rapid Tes/Swab dilakukan bagi OTG, PDP dan ODP, serta ibu hamil yang akan melahirkan. Lalu ASN, TNI/Polri, BUMN, legislatif, yudikatif serta pegawai instasi vertikal yang akan melaksanakan tugas perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II.
Sementara bagi masyarakat umum yang mau melaksanakan perjalanan keluar daerah dan membutuhkan Rapid Tes/Swab Secara mandiri, silakan ke Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Klinik Kesehatan yang melakukan pelayanan Rapid Tes/Swab.
Disebutkan, dalam kelengkapan dokumen – dokumen perjalanan tersebut, untuk daerah daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Bali, tetap harus memiliki persyaratan hasil Swab kepada pendatangnya. Sedangkan untuk beberapa daerah lainnya dan kabupaten/Kota cukup hanya memiliki hasil Rapid Tes atau hanya memiliki surat keterangan berbadan Sehat.
“Semua persyaratan dokumen perjalanan tersebut dimaksudkan untuk pengendalian dan memutus rantai penularan virus Covid-19,” kata dr Reny.
Menurutnya, tentang kebutuhan pelayanan Rapid Tes untuk masyarakat Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi sudah mendistribusikan Rapid Tes kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum /Swasta sebanyak 11,282 unit. Selanjutnya pemerintah provinsi juga akan mendistribusikan kembali alat Rapid Tes sebanyak 700 unit untuk setiap kabupaten/kota, dan akan diserahkan langsung Gubernur Sulteng secara simbolis hari ini, Senin, 8 juni 2020 untuk Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong. Diharapkan pemanfaatannya tidak dikenakan biaya.
Reny Lamadjido juga mengingatkan, pelayanan Rapid Tes/Swab yang dilakukan RS pemerintah tidak dipungut biaya sepanjang alat Rapid Tes/Swab itu diadakan dari alokasi dana APBN dan APBD. Sampai saat ini tidak ada biaya dalam pengambilan hasil Rapid Tes/Swab, selama penggunaannya sesuai dengan sasaran Penanganan Covid-19.MAN

Pos terkait