SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Polsek jajaran gencar melakukan razia minuman keras (miras), yang disebut menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas.
Razia juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat, serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas.
Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, empat polsek melakukan razia miras di empat lokasi yang berbeda, dan berhasil mengamankan ratusan liter miras tradisional dan 6 botol miras pabrikan, Sabtu (18/5/2024).
Razia masing-masing digelar di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru, Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota, dan Desa Tangkulowi Kecamatan Kulawi.
Dari hasil razia tersebut, Polsek Biromaru mengamankan sebelas kantong miras jenis cap tikus dan 6 botol miras merk anker, dari salah seorang warga di Desa Jono Oge.
Sementara Polsek Palolo mengamankan 70 liter saguer dari salah seorang warga Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo, yang melintas di Desa Sigimpu.
Adapun Polsek Dolo mengamankan 35 liter saguer dari salah seorang warga di Desa Watubula. Serta Polsek Kulawi mengamankan 6 botol plastik cap tikus di Desa Tangkulowi.
“Dari hasil kegiatan razia tersebut, total miras tradisional yang diamankan sebanyak 121 liter, dan 6 botol miras pabrikan,” ujar Nuim.
Barang bukti miras tersebut telah diamankan di polsek masing-masing. Para pemiliknya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya memperjualbelikan miras.
“Kami akan terus menggelar razia terhadap minuman keras, baik di jalan maupun di rumah-rumah yang dicurigai,” tegas Nuim.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi atau berpesta miras, apalagi menjualnya. Hal itu karena karena berdampak buruk bagi kesehatan, serta memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal. */AJI