Rekomendasi Gubernur Soal PT. ANA Dinilai Langgengkan Kejahatan

PALU, MERCUSUAR –  PALU- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai 9 poin rekomendasi Gubernur soal PT Agro Nusa Abadi (ANA) melanggengkan kejahatan dan memfasilitasi korporasi sawit di Sulteng.

“Rekomendasi dikeluarkan oleh gubernur sangat-sangat memperlihatkan keberpihakan pemerintah saat ini, yang jelas-jelas perusahaan ini sudah melakukan tindak pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat dan negara. Ini sikap buruk dilakukan pemerintah sulteng terhadap rakyat telah dibuat sengsara oleh perusahaan ini,” kata Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Ia mengatakan, selama kurang lebih 16 Tahun PT Agro Nusa Abadi (ANA), beraktifitas tanpa mengantongi izin apapun, perusahan perkebunan sawit milik Astra Agro Lestari Group ini, Hanya mengantongi izin lokasi (Inlok).

Berdasarkan hasil kajian Ombudsman RI perwakilan Sulteng 2019 sangat jelas, bahwa ada praktik maladminstrasi dilakukan oleh BPN dan Pemda Morowali utara dalam mengeluarkan surat Inlok untuk PT ANA.

Sebelumnya kata dia, pada 20 Agustus 2014 silam, Bupati Morowali Utara mengeluarkan surat keputusan No. 188.45/kep.B.mu/0096/VIII/2014 tentang persetujuan pembaharuan Inlok untuk usaha perkebunan kelapa sawit terpadu serta sarana pendukung lainnya PT ANA, di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Ia mengatakan, untuk perubahan luasan areal perkebunan dari 19.675 hektare (Ha) menjadi 7.244.33 Ha. Tentu ketika perusahaan hanya berlandaskan Inlok saja, jelas bertentangan dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014. Putusan MK Nomor 138 Tahun 2015 telah mengubah kalimat dan substansi Pasal 42 tersebut dengan menghilangkan kata “atau”.

“Maka jelas bahwa perusahaan wajib mengantongi izin HGU dan IUP B dalam melakukan aktifitasnya,” bebernya.

Lebih lanjut menurutnya, rekomendasi ini juga menciderai hak-hak masyarakat. Misalnya pada poin 7 disebutkan Kanwil BPN Provinsi untuk dapat dengan segera memproses permohonan HGU PT ANA.

“Seharusnya rekomendasi ini tegas terhadap perusahaan yang secara nyata beraktifitas tanpa izin, untuk tidak diproses HGU nya, dan juga perusahaan wajib memulihkan kerugian masyarakat dan lingkungan selama beraktifitas,” ucapnya.

Belum lagi kata dia, selama 15 tahun perusahaan ini terindikasi penghindaran pajak, karena tidak memiliki IUP-B dan HGU. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-31/PJ/2014.

“Sehingga bermodalkan INLOK, tanpa IUP-B dan HGU, hasil akumulasi potensi penerimaan daerah (PBB & PPN) oleh PT ANA sejak 2014 sampai 2019 sebesar Rp1,864,319,414,97. Ini sangat merugikan masyarakat dan pendapat negara,” ucapnya.

Dalam perjalanannya juga jelas Aulia, perusahaan banyak melakukan pelanggaran, misalnya pada beberapa waktu lalu, PT ANA memenjarakan dua kakak beradik yakni Gusman dan Sudi yang tengah mempertahankan tanahnya setelah diserobot oleh PT ANA. Gusman dan Sudi divonis oleh Pengadilan Negeri Poso 2,5 tahun penjara atas tuduhan pencurian buah sawit yang diklaim sepihak oleh PT ANA.

PT ANA yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari Group juga termasuk dalam tiga anak perusahaan AALI. Sebelumnya terdapat PT Mamuang dan PT Lestari Tani Teladan juga tengah berkonflik dengan masyarakat di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Hasil investigasi dan verifikasi menunjukan bahwa entitas anak perusahaan Astra Group itu terindikasi melakukan berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan di Sulteng dan Sulbar.

Hal ini memicu sejumlah merek dagang Internasional yang selama ini menjadi pembeli tak langsung minyak sawit dari ketiga perusahaan tersebut mengambil sikap melakukan penangguhan pembelian minyak sawit.

Misal salah satunya disampaikan oleh Nestle perusahaan asal Swiss ini telah menginstruksikan vendor langsungnya untuk memastikan minyak sawit dari tiga entitas perusahaan itu tidak dibeli masuk dalam rantai pasokannya di masa depan.

Selain itu ada beberapa perusahaan pembeli International ikut menangguhkan pembelian minyak sawit mereka dari entitas tiga perusahaan itu, seperti Procter & Gamble (P&G) yang menyatakan penangguhan pembelian minyak sawit dari astra melalui Wilmar International.

Olehnya menurutnya, seharusnya rekomendasi itu tidak hanya membahas bukti validasi dan verifikasi lahan masyarakat, tapi lebih melihat kejahatan dan pelanggaran dilakukan oleh PT ANA.

Rekomendasi tersebut juga terkesan mencari titik lemah masyarakat yang berkonflik, padahal dalam praktiknya perusahaan telah merampas ruang hidup dan wilayah kelola rakyat, juga melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan.

“Harusnya rekomendasi Gubernur itu mengeluarkan poin- poin yang menindak tegas PT ANA, seperti mendesak agar PT ANA segera menghentikan aktivitasnya, mendesak PT ANA untuk segera mengganti kerugian dialami masyarakat dalam 15 tahun beraktifitas di atas tanah masyarakat, juga bertanggung jawab atas kerugian negara karena tidak terhindar dari pajak, melakukan aktivitas tanpa izin HGU dan IUP-B,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura telah mengeluarkan rekomendasi dalam rangka penyelesaian permasalahan perkebunan antara PT. ANA dengan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur, Morut.

Rekomendasi Nomor: 590/412/SEKDAPROV tanggal 28 November 2022 tersebut dikeluarkan oleh Gubernur berdasarkan hasil rapat fasilitasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut antara PT. ANA dengan masyarakat.

Adapun poin rekomendasi yang dimaksud adalah bahwa dalam hal pelaksanaan verifikasi dan validasi, diharapkan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk dapat mengawal proses tersebut terhadap kepemilikan dokumen yang dimiliki oleh masyarakat serta melakukan penertiban atas surat-surat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Dalam melaksanakan verifikasi dan validasi diharapkan pihak BPN kabupaten maupun provinsi untuk terlibat aktif dalam memberikan saran dan pandangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam hal pengusulan pelepasan lahan seluas kurang lebih 1000 hektar, maka terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa/kepala desa, serta berkonsultasi dengan tim sebelumnya yang telah dibentuk oleh pemerintah kabupaten pada Tahun 2016 lalu.

Terhadap tanah yang telah diputuskan inkrah oleh pengadilan, maka disarankan kepada PT. ANA untuk dapat menyerahkan sesuai dengan perintah pengadilan.

Untuk itu, Gubernur juga memutuskan bahwa Pemprov Sulteng tidak akan membuka ruang untuk fasilitasi terhadap PT. ANA, sebelum verifikasi dan validasi diselesaikan di tingkat desa dan kabupaten.

Selain itu, Gubernur juga akan membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar segera mengajukan permohonan HGU ke BPN Provinsi Sulteng.

Gubernur juga meminta Kanwil BPN Sulteng untuk segera memproses permohonan HGU PT. ANA untuk desa yang sudah dinyatakan Clear and Clean (CnC) di wilayah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.

Jika masih terdapat klaim atas verifikasi dan validasi kembali oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Petasia Timur, maka dipersilahkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.*/TIN

Pos terkait