PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah Sulteng menggelar konferensi pers akhir tahun di Halaman Mapolda Sulteng, Selasa (30/12/2025). Konferensi dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat sekira 60 Kilogram.
Sebelum diuji, barang bukti diuji terlebih dahulu untuk membuktikan keaslian narkotika. Kemudian sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus kemudian dicampurkan cairan deterjen lalu dibuang.
Puluhahn kilogram sabu-sabu ini hasil pengungkapan petugas di wilayah Kabupaten Donggala pada 13 November 2025 lalu. Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers, menyebut, pengungkapan kasus narkoba asal Malaysia ini terbesar sepanjang tahun 2025. Menurutnya, persoalan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sulteng.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P Sembiring menjelaskan, Kasus ini sudah diselidiki berbulan-bulan, berkat koordinasi dan dukungan semua pihak, kasus bisa diungkap dengan barang bukti 60 Kg narkotika jenis sabu-sabu. IKI







