Sasar Pedagang Tawarkan Program BPU, BPJAMSOSTEK Gerebek Pasar Lasoani

LASOANI, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu menggelar kegiatan grebek pasar, di Pasar Lasoani, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Rabu (18/10/2023). Kepala Bidang Kepesertaan, Ramli, yang mewakili Kepala Kantor Cabang Palu, Lubis Latif menjelaskan, guna mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dari awalnya pedagang belum tahu manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK, sehingga begitu mereka paham pentinya perlindungan diri, sehingga banyak pedagang yang langsung mendaftarkan dirinya dengan mengikuti dua program perlindungan, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan nilai iuran Rp16.800, bila ditambah tabungan maka Rp.36.800. Nilai ini masih jauh kecil dibandingkan sebungkus rokok satu hari, jauh lebih rendah,” jelasnya.

Kegiatan grebek pasar ini diselenggarakan sebagai wujud peran aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk proses pendaftarannya cukup sederhana, yakni dengan nomor handphone, jenis pekerjaanya dan foto KTP. Untuk pendaftaran, bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Touwa atau melalui kanal resmi, sedangkan untuk pedagang Pasar Lasoani, BPJAMSOSTEK mengandeng PT Pos Indonesia, untuk membantu proses pendaftara dan pembayaran resminya.

“Kegiatan grebek pasar ini kami lakukan dengan tujuan agar para pedagang memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas berdagang,” ujarnya. 

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu mendatangi secara langsung lapak-lapak para pedagang yang ada di pasar, sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah. Selain itu juga didirikan booth, guna memberikan pelayanan, baik pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.

Harapan BPJAMSOSTEK, semua pedagang di pasar sebagai sektor BPU, khususnya pedagang di Kota Palu, mendapatkan perlindungan diri di BPJAMSOSTEK, sehingga bila terjadi resiko, pihak keluarga tidak terbebani karena adanya proteksi diri.

Dia juga memaparkan, bagi pedagang atau pekerja informal, minimal terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang. JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya. ABS

Pos terkait