Serahkan Rp700 Juta Agar Lolos dari Pidana Hukuman Mati

Riswanto Lasdin (Kiri) dan Muh.Irfan Umar (kanan) kuasa hukum Risaldhy, terdakwa kasus narkoba saat memperlihatkan somasi yang dilayangkan kepada JPU Arifydin di kantor hukum Riswanto Lasdin, S.H., M.H, C.L.A & Partners , Kota Palu, Kamis (17/3/2022). FOTO : KIRIMAN IKRAM

Cerita Keluarga Terdakwa Narkoba Korban Barter Tuntutan

Oleh : Kartini Nainggolan/Wartawan Mercusuar

“Kalau mau diurus siapkan uang Rp700 juta. EL jawab, kalau angka segitu kami dan keluarga tidak siap. Jaksa Arifudin bilang kalau begitu yang ada saja dulu,” kata penasihat hukum keluarga dari Risaldhy terpidana narkotika, Muhamad Irfan menceritakan kembali perbincangan istri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kliennya.

Jaksa, Arifudin yang menangani kasus Risaldhy, meminta kepada EL yang adalah istri terdakwa, agar perkara suaminya diurus, karena kalau tidak akan tuntut seumur hidup atau pidana mati.

EL kemudian menelpon paman suaminya, CND untuk datang ke rumahnya.

“EL meminta kepada CND memboncengnya ke Kafe Mawar Jalan Thamrin , Kota Palu pada Jumat 6 Agustus 2021 untuk membawa uang guna bertemu dengan jaksa Arifuddin,” kata Mohammad Irfan didampingi rekannya Riswanto Lasdin menuturkan kembali cerita pertemuan istri terdakwa dan JPU Arifuddin, Minggu (2/10/2022).

Kafe Mawar yang letaknya tepat di depan MAN 2 Palu merupakan rumah makan para pecinta bebek dan ayam pedas di Kota Palu. Pengunjung Kafe ini tidak terlalu ramai seperti kafe pada umumnya karena hanya menyediakan menu yang terbatas.

Dalam pertemuan itu kata dia, Jaksa Arifudin menanyakan kepada EL apakah sudah membawa uangnya. EL menjawab sudah. CND yang adalah paman terdakwa lalu diminta mengambil uang dalam bagasi motor EL. Uang sebesar Rp350 juta diserahkan CND kepada rekan Arifuddin yang kebetulan berada di luar ruangan.

Selanjutnya, CND duduk kembali di depan jaksa Arifudin. Saat itu jaksa Arifudin berjanji akan membantu meringankan hukuman terdakwa Risaldhy. Ketika CND dan EL pamit pulang, jaksa Arifudin memanggil kembali keduanya dan menyampaikan jika nanti ada permintaan selanjutnya agar disiapkan. Kalau tidak, bisa jadi hukuman Risaldhy menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Selain pertemuan di Kafe Mawar tersebut cerita Muhamad Irfan, ada beberapa kali pertemuan antara EL, CND dengan Jaksa Arifudin. Di antaranya bertempat di depan SMP Al-Khairat Jl. Sis Al-Jufri. Kala itu CND menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Jaksa Arifudin. Menurut Jaksa Arifudi uang itu diserahkan kepada pengacara.

Pertemuan selanjutnya, pada awal September 2021 dan pertemuan berikutnya di pertengahan bulan September 2021 depan Palu Plaza Jalan Sis Aljufri, CND dan EL menyerahkan uang sebesar Rp100 juta yang menurut Arifudin uang itu akan diserahkan untuk pimpinannya.

Jelang putusan hakim perkara Risaldhy di Pengadilan Negeri Palu kata Mohamad Irwan, Istri terdakwa kembali menyerahkan uang Rp 200 juta yang transaksinya dilakukan di parkiran belakang Palu Grand Mall (PGM) Palu Jl. Pangeran Diponegoro. Saat itu, Jaksa Arifudin menyampaikan bahwa bisa jadi vonis suaminya di bawah 8 tahun.

Pada Kamis 18 November 2021 atau 3 hari setelah putusan perkara Risaldhy di PN. Palu, EL menerima telepon dari jaksa Arifudin mengajak bertemu di Cafe Mawar Jl. Thamrin. Jaksa Arifudin berdalih putusan Risaldhy tidak sesuai pembicaraan awal, karena dalam persidangan terdakwa Risaldhy mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya.

“Tapi seminggu sebelum putusan, Arifudin pernah menghubungi CND

dan menyampaikan, tolong disampaikan kepada EL bahwa sidang perkara Risaldhy di tunda -tunda terus, sebab ada permintaan hakim melalui Arifudin agar disiapkan uang Rp350 juta. EL tidak menyanggupi. Pertemuan terakhir di Cafe Mawar, setelah putusan perkara Risaldhy, EL meminta uangnya dikembalikan oleh jaksa Arifudin,” ujarnya.

Diduga ada dana senilai Rp700 juta sebagai barter untuk tuntutan hukum JPU terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu, Risaldhy bin Darwis alias Ris.

Dana yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arifuddin SH tersebut diduga juga mengalir ke sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Sulteng.

Kuasa Hukum pihak keluarga Risaldhy, Riswanto Lasdin SH MH CLA mengatakan untuk senilai Rp700 juta sebagai kesepakatan agar JPU menuntut rendah terdakwa, yakni pidana penjara delapan tahun dan akan divonis enam tahun penjara. Pemberian uang tersebut, karena adanya tekanan serta ancaman bahwa terdakwa akan dituntut seumur hidup oleh JPU jika bila tidak menyiapkan sejumlah uang.

Namun kenyataannya, Senin (15/11/2021) Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan, sementara uang Rp700 juta sudah disetor tunai ke JPU

“Putusan ini membuat berang pihak keluarga dan menuntut kepada oknum Jaksa mengembalikan uang tersebut. Tapi oleh oknum Jaksa Arifuddin menyampaikan uang tersebut sudah habis terdistribusi ke pimpinan dan pihak lain,” kata Riswanto.

Pihak keluarga melalui dia selaku kuasa hukum lalu melayangkan somasi/teguran hukum sebanyak tiga kali.

Somasi pertama pada 10 Februari 2022, kedua 22 Februari 2022 kepada JPU ARF merupakan JPU pada Kejati Sulteng untuk perkara Nomor: 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal. Namun tidak ditanggapi dengan iktikad baik.

Surat somasi ketiga Kembali dilayangkan pada 9 Maret 2022 sebagai penegasan surat somasi sebelumnya, dengan batas waktu Kamis 17 Maret 2022 dengan tembusan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tapi hingga batas akhir tersebut (Kamis 17/3/2022), belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Riswanto Lasdin.

Dia juga mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah berulang kali melakukan pertemuan bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen (Asintel), Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulteng, yakni 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari, dan 8 Maret 2022. Pada pertemuan itu pada intinya Kejati akan memfasilitasi pengembalian uang kliennya.

“Namun hingga saat ini kami belum menemukan iktikad baik dari oknum Jaksa ARF,” ujarnya.

Dengan terpaksa pihaknya akan menempuh tindakan hukum sesuai perundang-undangan, yakni akan melaporkan ke Kepolisian dan Kejagung atas dugaan kasus penipuan dan pemerasan.

“Khusus laporan ke Kepolisian kami akan mempertimbangkan apakah melapor ke Polda atau Mabes Polri. Insya Allah dalam waktu dekat,” katanya.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH belum dapat berkomentar lebih jauh terkait dugaan aliran dana tersebut.

Reza justeru mengatakan, perkara tersebut masih dieksaminasi oleh Bidang Pidum.

“Masih proses eksaminasi oleh Bidang Pidum, apakah ada penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). Nanti hasilnya akan disampaikan lebih lanjut,” jawabnya Reza saat dikonfirmasi.

TUNTUTAN DAN PUTUSAN

Senin (18/10/2021) lalu, JPU menuntut terdakwa Risaldhy pidana penjara delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Senin (15/11/2021) Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

MANGKIR DARI PANGGILAN POLISI

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng masih melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan pemerasan uang yang dilakukan oleh jaksa Arifudin senilai Rp700 juta, terkait barter tuntutan hukum, terhadap korbannya Risaldhy.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan, dan masih dalam tahap pemeriksaan Saksi-Saksi, meskipun diketahui bahwa terlapor tidak kooperatif.

“Bahkan yang bersangkutan diketahui sudah tidak masuk kantor,” ungkapnya.

Sugeng juga menyampaikan pada surat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir tanpa alasan jelas.

“Pada surat pemanggilan kedua, ada balasan surat dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, isi dari surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan oknum jaksa Arifuddin sudah tidak masuk kantor sejak kasusnya mencuat,”ucapanya.

Sementara itu saat Jaksa Arifuddin yang coba dihubungi media ini Sabtu (27/8/2022) pukul 14.00 Wita, teleponnya tidak aktif. Bahkan beberapa rekan kerja Arifuddin di kantor kejati Sulteng mengungkapkan bahwa sejak adanya isu barter tuntutan bergulir, Arifuddin tidak pernah terlihat lagi masuk kantor dan nomor telponnya tidak pernah aktif.

“Hasil klarifikasi dengan asisten pengawasan terkait Jaksa Arifudin masih menunggu keputusan kejaksaan Agung sanksi diberikan. Sejak kasusnya mencuat sekitar Maret 2022 lalu yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Mohamad Ronald yang juga rekan kerja Arifudin saat ditemui ruang kerjanya di Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (10/9/2022).

” Saat tim Kejagung turun yang jaksa Arifudin tidak hadir,” ujarnya.***

Pos terkait