KAMONJI, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya inovasi dan memberikan perlindungan hukum atas karya serta ide kreatif masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Apresiasi Inovasi Award Tingkat Kota Palu Tahun 2025, yang digelar sebagai bentuk penghargaan kepada para inovator dari berbagai sektor masyarakat dan perangkat daerah atas kontribusi mereka dalam mendorong kemajuan, kreativitas, dan pelayanan publik di Kota Palu.
Acara bergengsi yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu ini berlangsung di Sriti Convention Hall Palu, Kamis (23/10/2025). Acara ini menjadi ajang apresiasi bagi para inovator dari kalangan masyarakat serta perangkat daerah, atas kontribusi mereka dalam mendorong kreativitas dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palu.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk terus membangun ekosistem inovasi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta mendorong lahirnya karya-karya kreatif yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Acara turut dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah, akademisi, pelaku inovasi, serta instansi vertikal, termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy. Kehadiran Kanwil dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan perlindungan hukum atas hasil karya masyarakat melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Dalam rangkaian acara tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulteng juga berperan aktif dalam penyerahan sertifikat HaKI kepada para penerima penghargaan dari kategori Inovasi Masyarakat (Kuliner dan Teknologi Tepat Guna) serta Perangkat Daerah Terinovatif. Penyerahan ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam memberikan pengakuan serta perlindungan hukum terhadap karya inovatif masyarakat dan instansi di Kota Palu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah strategis Pemerintah Kota Palu dalam memajukan budaya inovasi yang berpijak pada perlindungan kekayaan intelektual. Ia menilai, kegiatan seperti ini merupakan bentuk nyata sinergi antara kreativitas dan kepastian hukum.
“Kementerian Hukum berkomitmen mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem inovasi. Melalui sertifikat HaKI, karya dan ide-ide kreatif masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak sekaligus pengakuan resmi dari negara,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjaga hasil karya dari risiko peniruan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“HaKI bukan sekadar bentuk perlindungan, melainkan juga aset berharga yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi yang diciptakan. Kami ingin memastikan setiap inovator di Sulawesi Tengah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan karyanya dan memahami nilai hukum di balik setiap kreativitas,” tambahnya. */JEF






