PALU, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, bersama dua anggotanya, Christian A. Oruwo dan Darmiati. Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (27/10/2025).
Perkara yang teregister dengan nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 ini diadukan oleh Agus Bakri dan Rano Karno. Para teradu diduga melanggar etik karena tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Akibat ketidakhadiran mereka, rapat yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan dan KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tidak dapat dilanjutkan karena tidak mencapai kuorum.
Menurut pengadu, agenda PDPB merupakan kegiatan strategis yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang.
“Ketidakhadiran para teradu dengan alasan mengantar laporan ke KPU RI di Jakarta merupakan tindakan tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip tertib serta profesionalitas penyelenggara pemilu,” ujar Agus Bakri dalam sidang.
Ia menilai, kegiatan di Jakarta tidak bersifat mendesak dan seharusnya dapat didelegasikan kepada pejabat sekretariat. Pengadu juga menegaskan bahwa sikap para teradu mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab utama mereka di daerah.
“Para teradu telah abai terhadap tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Karenanya, patut diberikan sanksi tegas oleh DKPP,” tegasnya.
Bantahan Para Teradu
Ketua KPU Sulteng Risvirenol bersama dua anggotanya membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut, sebelum keberangkatan ke Jakarta, belum ada kepastian jadwal pelaksanaan pleno PDPB. Berdasarkan informasi yang diterima saat itu, rapat dapat digelar secara daring.
Anggota KPU Sulteng Christian A. Oruwo menjelaskan bahwa keberangkatan ke Jakarta dilakukan untuk memenuhi permohonan pendampingan dari KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai.
“Kordiv KPU Provinsi tidak memberikan informasi pasti soal jadwal pleno. Karena itu, kami menjalankan pendampingan sesuai permohonan dari dua KPU kabupaten tersebut,” ungkap Christian.
Para teradu juga menilai persoalan tidak kuorumnya rapat pleno PDPB terjadi karena kurangnya komunikasi antarsesama anggota KPU Sulteng.
Christian menambahkan, aturan mengenai kuorum rapat pleno telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam Pasal 62 disebutkan, jika rapat tidak kuorum, pleno dapat ditunda paling lama tiga jam. Bila tetap tidak kuorum, rapat bisa dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Jadi seharusnya rapat tidak perlu dibubarkan,” jelasnya.
Pihak Terkait Hadir
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, turut hadir pihak terkait antara lain Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dua anggota KPU Sulteng yang tidak diadukan, serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang pemeriksaan etik ini merupakan bagian dari proses DKPP untuk menilai apakah tindakan para terpadu melanggar prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara pemilu.*/TIN







