POSO, MERCUSUAR –Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 (enam) bulan penjara, terhadap terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33), terdakwa kasus pembunuhan bocah Nugi (3), yang terjadi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, pada April tahun 2021 silam.
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU, Moh. Iksan dan Nouval Arbi Wibowo, di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Poso. Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan anak Nugi meninggal dunia. Perbuatan terdakwa menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Poso. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit selama penyidikan hingga ke proses persidangan,” kata JPU membacakan tuntutan.
Tuntutan yang dibacakan JPU secera bergantian setebal 71 halaman itu, juga terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
“Menyatakan terdakwa Gunadi bersalah sesuai dengan dakwaan kedua pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” sambung JPU.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Viktor Posawa, menyatakan telah mempersiapkan pembelaan, yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Sidang kasus pembunuhan bocah Nugi yang menjadi viral dan menjadi perhatian masyarakat, akan kembali digelar di PN Poso, pada Senin 13 Juni mendatang. ULY