Sidang Yadi Basma, Longki Mengaku Sangat Marah

FOTO SIDANG YAHDI BASMA  (1)
SAKSI korban Longki Djanggola dan terdakwa Yahdi Basma saat sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (9/11/2020). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Longki Djanggola selaku saksi korban mengaku sangat marah terkait postingan di media sosial (Medsos) yang bunyinya ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’ oleh terdakwa Yahdi Basma. Sebab ia tidak pernah melakukan hal tersebut.

Pernyataan Longki disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang mengendakan pemeriksaan saksi, Senin (9/11/2020).

Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban Longki Djanggola.

“Kata-kata ini sangat merugikan saya sebagai Gubernur, Ketua Partai Gerindra, dan pribadi. Ini sama sekali yang tidak bisa saya terima,” tegas Longki menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir.

Dia juga mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun menemuinya begitu persoalan tersebut mencuat. Bahkan hingga saat ini (sidang) terdakwa tidak pernah meminta maaf.

Longki juga mengaku siap dikritik terkait kebijakan-kebijakannya, namun kritik disampaikan secara proporsional dan beretika.

Pada kesempatan itu, Longki juga menjelaskan hingga ia mengetahui adanya postingan tersebut.   

“Ada di grup WA (WhatsApp) Pemuda Pancasila dan KNPI menyampaikan itu ke dia saksi-saksi, Arman Efendy, M Mursid Manopo dan Uced,” ungkapnya.

“Menyampaikan duluan (postingan) dari Pemuda Pancasila pada 19 November 2019. Hari yang sama tapi malam dari KNPI yakni Imam Safaad juga menyampaikannya di Jalan Elang,” sambung Longki pada Majelis Hakim.

FAKTA MENARIK DI PENYIDIKAN

Pada sidang itu, Majelis Hakim mengungkap fakta menarik dari perkara tersebut saat masih di tahap penyidikan.

Fakta tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir mengutak-atik barang bukti handphone milik terdakwa, yang di dalamnya ditemukan ada permohonan agar dibantu di Polda.

“Ini milik siapa (handphone)? Ketika bongkar-bongkar handphone untuk melihat apakah ada aktivitas di bulan-bulan sebelumnya, saya temukan ada kata-kata ‘tolong bantu saya di Polda’,” bebernya tanpa menyebutkan kalimat tersebut dikirim oleh siapa dan ditujukan pada siapa.

KORBAN MAAFKAN TERDAKWA

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memfasilitasi korban dan terdakwa untuk saling memaafkan.

Korban yang mau memaafkan dan terdakwa yang meminta maaf itu saling berpelukan. Bahkan Terdakwa mencium tangan korban.

Ditegaskan Ketua Majelis, walaupun korban telah memaafkan terdakwa, namun porses sidang tetap lanjut hingga putusan.

“Lain halnya bila masih di penyelidikan atau penyidikan, itu bisa di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Di pengadilan tidak ada SP3,” jelasnya.

Dalam sidang itu, JPU rencananya menghadirkan lima saksi, tapi seorang saksi tidak hadir, yakni Imam Safaad. Sementara tiga saksi yang hadir, yakni Arman Efendy, M Mursid Manopo, dan Uced. AGK

Pos terkait