Soal PETI, Gubernur Sudah Surati Kapolda

gubernur

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengaku sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah di wilayah Sulteng.

Hal itu disampaikan Longki merespon adanya korban dalam insiden longsor di lokasi PETI Buranga. Masyarakat penambang tradisional tertimbun tanah longsor dan telah menjadi korban.

Menurutnya, laporan soal PETI yang ia terima dari masyarakat salah satunya adalah aktivitas PETI di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Ia mengemukakan semua laporan tersebut telah diteruskan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Sulteng).

Bahkan Longki mengungkapkan Pemprov Sulteng sudah menyurat ke pihak Polda melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulteng pada 19 Februari 2021.

Surat itu dengan Nomor 540/1903/MINERBA tentang permohonan penertiban/tindakan hukum PETI di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Isi surat tersebut menindaklanjuti surat laporan masyarakat Desa Buranga bulan Februari 2021 perihal aspirasi dan pengaduan masyarakat tentang tambang ilegal yang ada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Dan kami terima tanggal 15 Februari 2021 dengan ini disampaikan bahwa dilaporkan telah terjadi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang merusak aliran sungai Desa Buranga sehingga berpotensi terjadinya pencemaran dan banjir yang mengancam wilayah Desa Buranganl khususnya dusun 4, 5, dan 6,” bunyi isi surat tersebut.

Sesuai ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perunahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara disebutkan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sehubungan dengan pertimbangan pada angka 1 dan 2 dimohon kiranya Kapolda Sulteng dapat melakukan penertiban/tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Longki menegaskan bahwa melalui surat itu Pemprov sudah berupaya mencegah jangan sampai terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa longsor di lokasi PETI Buranga.

“Kita sangat menyayangkan itu. Tidak mungkin masyarakat menggali lubang seperti itu kalau tidak ada alat berat yang didanai oleh oknum pemodal,” tegas Longki.

Ia menduga di lokasi PETI Buranga ada oknum – oknum pemodal yang memasukan alat berat untuk melakukan illegal mining. Oleh sebab itu, Pemprov Sulteng menyurat ke Polda agar PETI tersebut segera ditertibkan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Padahal menurut Longki, pemerintah sudah berkali – kali peringatkan agar masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena resikonya sangat berbahaya.

“Dan pemda sudah surati ke Polda untuk mengambil tindakan atas pelaku – pelaku pertambangan tersebut,” katanya.

Bukan hanya di Buranga, tambah Gubernur dua periode ini, ada beberapa lokasi aktivitas PETI di Parmout dan belum ada penindakan ataupun penertibannya.

“Kalau tidak salah Parigi Moutong empat lokasi aktivitas PETI,” ungkap Longki.BOB

Pos terkait