SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM Melalui Jerigen

PALU, MERCUSUAR – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen.

Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.Hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

Hal ini dibenarkan oleh Communication and Relations PT.Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Iqbal Hidayatulloh usai mengunjungi  booth offline di SPBU Diponegoro, Sabtu (30/7/2022)

Menurutnya, pembelian menggunakan Jeriken berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis / Aparat Berwenang yang menaungi mereka. 

Iqbal mengatakan, pihak yang kedapatan menyalahi aturan akan diberikan sanksi teguran hingga pemutusan hubungan usaha.dan di kota Palu sudah dua SPBU yang disanksi pemberhentian penjualan Solar, sebelumnya pembatasan stok.

“Apabila ditemukan oknum yang menyalahgunakan wewenang pendistribusian BBM maka masyarakat kami himbau untuk melaporkan kepada Kepolisian maupun ke Call Center Pertamina 135,” pungkasnya 

Dia katakan, terkait antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Palu terjadi di semua daerah,hal ini karena sejak tahun 2022, BBM jenis Pertalite bukan lagi jenis bahan bakar umum tapi sudah berubah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 117 tahun 2021,tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pertalite menjadi jenis bahan bakar JBKP (Jenis bahan bakar khusus penugasan).

“Dengan begitu,maka tentunya memiliki Kouta yang harus disalurkan Karena bukan lagi yang disubsidi pemerintah,” ujarnya

Tahun 2022, lanjut Iqbal kuota per Juli untuk BBM jenis solar di Sulawesi tengah sebanyak 113 ribu KL dan jenis Pertalite 322 ribu KL.

Sebagai tambahan bahwa posisi realisasi per Juli 2022 suda over kuota YTD atau Years to Date Juni 2022,namun ini bukan dibandingkan kuota tahunan 2022 tapi kuota akumulatif pada bulan berjalan (hingga juni) atau biasa kita sebut kuota YTD (Year to Date) Juni 2022.ABS

Pos terkait