PALU, MERCUSUAR – Tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah diharapkan bekerja cepat untuk menelusuri dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam jual beli jabatan. Kemudian Surat Keputusan pelantikan ratusan pejabat itu harus dibatalkan.
“Siapa pun mereka yang terlibat dalam jual beli jabatan itu harus diproses secara hukum. Pelakunya tidak hanya seorang, tetapi ada sekitar enam orang,” kata Advokat Rakyat, Agussalim, SH.
Hal itu dikemukakan Agussalim kepada Mercusuar di Palu, Selasa (10/5) pagi. Ia sangat yakin, pelaku jual beli jabatan yang marak dibicarakan sepekan terakhir itu terdiri beberapa orang.
“Ada sekitar enam orang pelakunya. Sekarang belum saatnya saya sebutkan inisial mereka. Kemudian nilai transaksi jual beli jabatan itu sekitar Rp 4 miliar lebih,” kata Agus.
Agus yang mantan Ketua Relawan tim Hukum Rusdy Mastura menyebutkan, ia terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti transfer pembayaran dimaksud. Kemarin, ia mendapatkan lagi bukti transfer seorang pejabat eselon IV sebesar Rp 10 juta kepada seseorang. Tetapi pejabat itu malahan tidak ikut dilantik pada 28 April lalu.
Menurutnya, para pelaku jual beli jabatan itu telah merusak system pemerintahan di Pemprov Sulteng. Dalam praktiknya, mereka tidak saja memperjualbelikan jabatan kepada mereka yang akan dilantik. Tetapi lebih keji lagi, juga merayu kepada sejumlah orang yang mempertahankan jabatannya.
“Agar seseorang tidak dicopot dari jabatannya, juga menjadi sasaran mereka untuk mendapatkan sejumlah uang. Ini benar-benar adalah tindakan yang sangat keterlaluan. Mereka memang pantas ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Agus tanpa menyebutkan nama-nama pejabat itu.
Dalam kasus ini, Agus juga mendesak DPRD Sulawesi Tengah untuk mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta pejabat terkait untuk memberikan penjelasan soal kasus itu. Malahan, ia mendesak agar surat keputusan pelantikan 28 April lalu dibatalkan karena diciderai dengan permainan jual beli jabatan.
Kasihan Gubernur
Sementara anggota DPR RI asal Sulawesi Tengah, Muhidin Mohamad Said yang dihubungi di Jakarta mengaku sangat prihatin dengan kasus itu. Politisi dari Partai Golkar itu menilai, Sekprov Sulteng bersama Biro Hukum, dan BKD harus ikut bertanggung jawab atas adanya jual beli jabatan itu.
Disebutkan, Sekprov Sulteng sebagai pimpinan Baperjakat sudah menyeleksi calon-calon pejabat yang akan dilantik. Nama-nama itulah yang diajukan ke Gubernur Sulteng untuk dilihat, diteliti, dan disetujui.
Tetapi ia mempertanyakan, mengapa nama-nama yang sudah disetujui itu kemudian berubah pada saat pelantikan. Ada beberapa orang yang hadir siap untuk dilantik, ternyata namanya tidak disebutkan untuk dilantik.
“Gubernur itu jabatan politis yang dipilih oleh rakyat. Tidak mungkin Gubernur Rusdy Mastura yang belum setahun menjabat tahu semua soal pegawainya. Yang paling tahu itu Sekprov, Biro Hukum, dan BKD. Kasihan Rusdy Mastura yang mau bekerja cepat tetapi dikadali. Bena-benar prihatin dan seberani itu oknum-oknum memperjualbelikan jabatan,” kata Muhidin.MAN