PALU, MERCUSUAR – Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng), Muslimun Kimun menegaskan bahwa jika kader Nasdem Yahdi Basma yang saat ini terlapor kasus penyebaran hoax terbukti bersalah, maka partai akan bertindak tegas dengan melakukan pemecatan.
Hal ini diungkapkan Muslimun usai sholat Jumat kemarin di kantor DPW Nasdem Sulteng
Menurutnya, sesuai perintah Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad M Ali, bahwa bila terlapor Yahdi Basma terbukti bersalah maka harus dimbil tindakan tegas dengan dipecat.
“siapa yang suka hoax, semua ingin kebenaran. Hoax itu musuh bersama,” kata Muslimun.
Muslimin menambahkan bahwa meskipun posisi Yahdi Basma di Partai sebagai salah satu wakil ketua DPW Partai Nasdem, namun jika terbuti melakukan kesalahan, maka dipersilahkan kepolisian untuk mengusut tuntas dan memeriksa beliau sebagai terlapor.
Dia juga membeberkan bahwa hingga saat ini pihak partai belum menyediakan kuasa hukum yang akan mendampingi Yahdi Basma dalam kasus ini. Mengingat apa yang terjadi tidak berhubungan dengan partai, maka itu urusan pribadi Yahdi Basma.
“Partai menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. Apabila terbukti bersalah, maka harus diproses sesuai hokum yang berlaku,” ujarnya.TIN