PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada Denny Kurniawan Sia Direktur PT Aneka Nusantara International (ANI) terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Satya Adhi Cipta menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
“Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Akta otentik yang mengandung keterangan palsu` melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Demikian putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar, turut dihadiri JPU dan penasehat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya juga menyatakan , barang bukti berupa nomor satu sampai enam, diantaranya satu berkas persyaratan permohonan perubahan kesatu IUP Operasi Produksi PT. ANI ke DPMPTSP Sulteng tahun 2018, digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa David Israel Supardi.
Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada para pihak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Hal sama berlaku baik JPU maupun terdakwa.
Sebelumnya, Dirut PT ANI Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Proses penyidikan dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT ANI, di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai terus didalami.
Kasus tersebut bahkan sempat menyita perhatian pihak Mabes Polri hingga dilakukan gelar perkara di Jakarta untuk memperjelas status dan independensi penyidik polda dalam menangani kasus tersebut.
Namun hasil dari gelar perkara itu menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya.MAL/TIN