PALU, MERCUSUAR – Sekretaris DPW PAN Sulteng, Rusli Dg. Palabbi, akhirnya terpilih sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2016 – 2021, dalam sidang paripurna dengan agenda utama Pemilihan Wagub di Gedung DPRD Sulteng, Senin (8/7/2019).
Rusli Dg. Palabbi memenangkan pemilihan dengan mengantongi 35 suara sah, dari 43 jumlah anggota DPRD Sulteng yang hadir dan memberikan suaranya. Sementara Ketua DPW PBB Sulteng Andi Mansur Pasande, hanya mengantongi 8 suarah sah. Sidang istimewa pemilihan Wagub itu, dipimpin Wakil Ketua, Alimuddin Paada, serta dua wakil ketua lainnya yakni Akram dan Muharram Nurdin. Sidang dimulai sekira pukul 11.00 Wita dan berakhir sekira pukul 14.00 Wita dan dihadiri 43 Anggota DPRD Sulteng.
Terpilihnya Rusli Dg. Palabbi sebagai Wagub, akhirnya bisa mengisi kekosongan jabatan Wagub yang lama tak terisi sejak ditinggalkan Almarhum Sudarto, yang wafat pada 1 Oktober 2016 silam.
Rusli Dg. Palabbi dalam pemaparan visi – misinya menyampaikan, bahwa dirinya siap menjalankan tugas sebagai Wagub sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 66 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan itu, setidaknya ada empat tugas pokok seorang Wagub dalam menjalankan tugasnya yakni, Pertama, membantu Gubernur dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, membantu dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah bagi Wakil Gubernur.
Kedua, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketiga, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Empat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. “Selain itu, wakil kepala daerah juga bertugas melaksanakan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” katanya.
Dikatakan, jabatan wakil gubernur sangat merupakan elemen penting dalam upaya mencapai visi – misi daerah, sesuai ruang lingkup tugas dan wewenangan wakil gubernur termasuk tugas – tugas lain yang didelegasikan oleh gubernur.
Selain itu, juga perlu menetapkan target kinerja untuk mengimplementasikan tugas – tugas wakil gubernur. Penetapan target kinerja sangat perlu dilakukan, agar sejak awal seluruh aktivitas wagub dapat direncanakan dengan baik dan diselaraskan dengan semua dokumen perencanaan daerah, sehingga nantinya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai wagub.
“Kongkritnya, dalam kapasitas tugas membantu gubernur untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, mengkoordinasikan kegiatan daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, serta membantu dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan, akan dilakukan dengan menerapkan rencana kerja wakil gubernur yang bersifat operasional dan implementatif,” tutupnya.
Dari jumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng 44 orang, hanya 43 yang menghadiri proses pemilihan. Sedangkan 1 anggota DPRD tidak hadir yakni Ketua DPRD Aminudin Ponulele (Partai Golkar) yang dalam hal ini dalam keadaan Sakit.
Usai pemungutan suara, proses selanjutnya diserahkan kepada panitia pemilihan yang dipandu Wakil Ketua DPRD Alimudin Paada, Politisi Partai Gerindra. Sebelum pemilihan dimulai panitia membuka kotak yang di dalamnya terdapat surat suara dan lembaran perhitungan hasil pemilihan. Pada proses demokrasi memilih Wakil Gubernur Sulteng itu, Rusli Dg Palabbi menyandang nomor urut satu dan Andi Mansur Pasande nomor urut dua. Pada kesempatan itu dihadirkan Saksi dari masing-masing partai pengusung dan panitia. Kemudian satu-persatu nama anggota DPRD yang hadir yang hadir maju mengambil surat suara untuk melakukan pencoblosan.
Alimudin Paada, dalam pidatonya menyampaikan rapat paripurna yang digelar ini adalah merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 2018 tentang pedoman Tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota Pada Pasal 23 Huruf D disebutkan bahwa salah satu tugas wewenang DPRD yaitu, memilih kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 Bulan dan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah No 01 Tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD pada pasal 127 ayat 1 DPRD melaksanakan pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui mekanisme pemilihan dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersama-sama tidak menjalankan tugas karena berhenti atau meninggal dunia,”jelasnya.
Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur ini di Hadiri Sekprov Sulteng Hidayat Lamakarate yang Mewakili Gubernur Sulteng Longki Djanggola, dan di Hadiri Muspida Prov Sulteng Sserta Unsur Pemerintah Provinsi Sulteng dan Para Insan Pers.
Proses pemilihan Wakil Gubernur Sulteng di Kantor DPRD Prov Sulteng tampak aparat Kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya rapat paripurna pemilihan tersebut yang sampai selesai berlangsung aman. BOB