PALU, MERCUSUAR – Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka perkara dugaan penembakan pada unjuk rasa menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Brigadir Kepala (Bripka) H di Rumah Tahanan Polda Sulteng sejak Selasa (8/3/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Bripka H sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Penyidik akhirnya menahan Bripka H personil Polres Parigi Moutong (Parmout) selama 20 hari kedepan,”kata Kabid Humas.
Bripka H telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, terkait penembakan hingga menewaskan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.
“Sudara H, personel Polres Parmout telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ujar Didik
Sementara itu, tim penyidik dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parmout untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum.
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menambahkan bahwa dalam proses hukum polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.
“Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” sebutnya dihubungi, Rabu (9/3/2022).
“Ketika ada perintah tembakan maka pimpinan di lapangan harus bertanggung bertanggung jawab karena anggota melaksanakan perintah atasan,” tambahnya.
Dia berharap agar kasus penembakan di Parigi Moutong selesai dan masyarakat diminta tetap percaya kepada pihak kepolisian yang melakukan proses hukum tu.
“Biarkan polisi bekerja dan kita menunggu hasil selanjutnya yang akan disampaikan Polda Sulteng,” ujarnya mengimbau.
Diketahui, Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dunia pascapembubaran aksi demo pemblokiran jalan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personel Polres Parmout pada 12 Pebruari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parmout.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban. Berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan kalau identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parmout. IKI/ANT