PALU, MERCUSUAR – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah tidak mengenal pemutihan utang meskipun debitur berada dalam wilayah terdampak bencana. Hal tersebut ia sampaikan mengomentari usulan pemutihan utang atau pinjaman perbankan yang diperjuangan puluhan ribu nasabah bank dan lembaga perkreditan yang menjadi korban bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi.
“Tidak ada namanya pemutihan utang, yang ada hanya ditunda pembayarannya. Itu namanya direlaksasi,” kata JK saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tertutup percepatan rekonstruksi pascagempa di kantor gubernur, Kamis (31/1/2019). JK didampingi Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepala BNPB Doni Monardo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.
Dijelaskan JK, mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, utang debitur dapat ditunda penagihannya maksimal hingga tiga tahun.
“Hanya diringankan atau direlaksasi. Misalnya jika utang nya dilunasi dalam satu tahun ditunda sampai tiga tahun karena menjadi korban bencana,” jelas Wapres JK.
Pernyataan JK ini adalah pernyataan resmi pemerintah terkait keinginan para korban gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong agar utang yang dimiliki dihapus atau diputihkan.
Dilansir Antara, Gubernur Sulteng Longki Djanggola beberapa waktu lalu merespons tuntutan warga dengan menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait pemutihan utang bank itu.
Longki meminta agar keinginan korban bencana dapat dipenuhi dan seluruh utang yang dimiliki diputihkan mengingat tidak sedikit korban bencana yang terlilit utang dan tidak sanggup lagi melunasinya disebabkan kehilangan tempat tinggal, sanak saudara, bahkan pekerjaan.
“Pemprov dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah telah membuat surat langsung dan dikirim kepada Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 30 November. Perihal surat itu penyampaian aspirasi Forum Debitur Korban Bencana Sulteng yang ditujukan kepada bapak Presiden,” kata Asisten Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Politik Faisal Mang di depan warga dan anggota Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulteng yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (5/1/2/2018) siang. BOB